DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Ketua dan anggota Bawaslu Sulteng Jamrin dan Nasrun melakukan pertemuan dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) guna membahas identifikasi daerah titik rawan pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang berada di wilayah tapal batas antar Provinsi Sulteng dan Sulbar.
Hal itu dilakukan, guna menjamin hak pilih masyarakat yang tinggal di perbatasan antara Provinsi Sulteng dengan Provinsi Sulbar.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin krusial dan menjadi peta jalan berkaitan dengan pendataan dan pemutakhiran data pemilih warga masyarakat yang berdomisili di wilayah daerah perbatasan.
Diantara poin-poin hasil dari pertemuan tersebut; Pertama, meminta kepada Bawaslu Kabupaten Donggala dan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk memetakan data pemilih dan data penduduk di wilayah yang berbatasan langsung berupa data by name by address. Kedua, membangun koordinasi antara Bawaslu dan KPU di masing-masing wilayahnya.
Ketiga, melakukan koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu dan KPU Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Keempat, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, DPRD/DPD, BINDA, TNI/POLRI, Bupati dan Disdukcapil.
Kelima, melakukan konsultasi ke Bawaslu RI atas hasil pengumpulan data, informasi dan koordinasi dengan para pihak agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Keenam, melakukan konsultasi dan koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri atas penegasan pemberlakuan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketuju, melakukan focus group discussion/rapat koordinasi bersama stakeholders antar Provinsi yang berbatasan langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan pertemuan ini dilakukan untuk memastikan hak pilih dari warga negara tidak hilang.
“Yang menjadi fokus pertemuan kita hari ini adalah bagaimana agar setiap warga negara yang memiliki hak pilih itu, nantinya tidak kehilangan hak pilihnya hanya karena polemik dari tapal batas ini, sebab tugas kita sebagai penyelenggara adalah untuk melindungi hak pilih setiap warganegara,” ujar Jamrin.
Jamrin juga menyebutkan ada 4 (empat) desa di wilayah Kabupaten Donggala yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pasangkayu yaitu Desa Surumana yang ada ada di Kecamatan Banawa Selatan, Desa Ngovi, Desa Mbulawa dan Desa Towiora yang ketiganya berada di Kecamatan Riopakava.
Selanjutnya, anggota Bawaslu Sulteng Nasrun juga mengungkapkan daerah perbatasan yang krusial dan menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Sulteng adalah daerah perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
“Yang menjadi riskan karena di wilayah Sulawesi Barat itu ada perkebunan sawit yang tentunya hilir mudik pekerja yang kluar masuk area perkebunan menjadi dilema juga, dan wilayah yang berbatasan dengan Sulawesi Tenggara disana ada tambang yang besar yang mempekerjakan orang-orang dari daerah lain,” sebut Nasrun.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Bawaslu Donggala tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Sulawesi Barat Fitrinela Patonangi bersama anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Bawaslu Sulbar serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Bawaslu Sulteng didampingi ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Donggala serta Kepala Bagian Pengawasan dan staf dari Bawaslu Sulteng. ***