PALU, WARTASULAWESI.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut yakni inisial BM yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut, Kamis (11/8/2022).
Tersangka BM selaku Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut (Balut) dengan nilai anggaran sebesar Rp2.900.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.
Tersangka BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu dan digiring ke rutan sekita pukul 14.45 wita.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH melalui Kasi Penkum Reza Hidayat, SH.,MH mengatakan, penahanan terhadap tersangka, dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Tersangka BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
“BM ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” terang Reza Hidayat.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. MH/*