MOROWALI UTARA – Bupati Morowali Utara, DR. dr Delis Julkarson dinilai melawan hukum karena mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah dimenangkan para penggugat, namun dilakukan lagi upaya kasasi.
Saat upaya kasasi itu masih berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) sudah melakukan assessment untuk mengisi beberapa jabatan kosong yang ditinggilkan para penggugat akibat ulah Pelaksana Harian (Plh) Bupati Morut kala itu Musdah Guntur.
Untuk diketahui, Plh Bupati Morut sebelum pelaksanaan Pilkada, Musda Guntur melakukan pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon sebanyak 89 orang oleh Bupati definitif Asrar Abdul Samad. Namun pembatalan SK tersebut, akhir berujung gugatan ke PTUN hingga ke tingkat banding dan dimenangkan para penggugat yakni para pejabat eselon yang merasa dirugikan oleh pihak tergugat Bupati Morut atas ulah dari Plh Bupati Musda Guntur.
“Dalam putusan PTUN, kami selaku penggugat menang atas perkara tersebut. Permohonan gugatan kami di PTUN Palu tanggal 29 Desember 2021 dikabulkan, malah ditingkat banding di PTUN Makasar juga tetap menang,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Morut, Moh Yamin Abd Samad mewakili para penggugat lainnya kepada media ini, Kamis (11/08/2022).
Dalam putusan banding PTUN Makasar, menguatkan putusan Nomor 33/G/PTUN.PL. Namun pihak bupati masih melakukan upaya hukum terakhir yaitu tingkat kasasi yang kini masi berproses di tingkat PTUN. Namun belakangan, pihak bupati tetap melaksanakan asesmen para pejabat eselon dua di Morut untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan para pejabat yang melakukan gugatan.
“Penyelenggaraan asesmen untuk mengisi tempat-tempat yang sedang berproses diantaranya jabatan Kadis Pertanian, Bappeda dan Dinas Pendidikan,” kata Moh Yamin Abd Samad yang dicopot Plh Bupati Morut.
Yamin Abd Samad mengaku, pencopotan dirinya bersama para pejabat lainnya melalui pembatalan SK yang dilakukan Plh Bupati Morut yang saat itu dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Musda Guntur, sangat bertentangan dengan undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“Plh tidak punya kewenangan melakukan hal yang strategis termasuk diantaranya membatalkan SK yang diterbitkan bupati defenitif, terkecuali SK itu dibatalkan sendiri oleh bupati terpilih atau defenitif,” terangnya.
Namun ironisnya, sejumlah pejabat yang mengalami kerugian materil akibat dilakukannya pembatalan SK oleh Plh Bupati Morut tersebut, malah digeser ketempat lain termasuk dirinya dikorbankan menjadi analis kebijakan sosial tanpa dilakukan pelantikan terlebih dahulu.
“Apakah ini bukan termasuk prilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik,” tandasnya sesal.
Dikonfirmasi soal diabaikannya gugatan yang dimenangkan puluhan para pejabat eselon selaku penggugat di Morut, Sekda Morut yang sebelumnya menjadi Plh Bupati Musda Guntung terkesan tertutup dan tak memberikan tanggapan kepada wartawan.
“Saya no coment, karena kebijakan tentang hal tersebut pada pimpinan daerah,” singkatnya melalui pesan via WhatsApp.
Informasi yang diperoleh media ini, Bupati Morut DR. dr Delis Julkarson sedang keluar negeri yaitu Amerika Serikat. LAN