PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Perubahan Kedua Jadwal Masa Persidangan Ke II Tahun Kesatu di Palu.
Rapat ini juga dilanjutkan dengan pembahasan tujuh Raperda usul prakarsa DPRD yang telah memenuhi syarat pembahasan.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh Yamin, Rabu (12/3/2025).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim dan dihadiri para anggota DPRD serta Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, mewakili Gubernur.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa perubahan jadwal merupakan hal lumrah dalam rangka menyesuaikan dengan agenda-agenda yang belum terencana sebelumnya.
“Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat 2 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib, yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna,” ujar H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Adapun perubahan jadwal masa persidangan tersebut meliputi:
• 1 Februari – 3 April 2025: Penginputan Pokok-pokok Pikiran DPRD Tahun 2026.
• 11 Maret – 23 Mei 2025: Paripurna internal penyampaian pokok-pokok pikiran Raperda inisiatif DPRD, serta pembahasan dan penetapan Raperda Provinsi Sulteng Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Propemperda 2025.
• 16–19 Maret 2025: Koordinasi dan komunikasi antar daerah.
• 27 Maret – 17 April 2025: Pembahasan rancangan awal RPJMD Tahun 2025–2029.
• 3–20 Maret 2025: Penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2026.
• 23–27 Maret 2025: Monitoring dan pengawasan komisi.
• Minggu pertama hingga minggu kedua Mei 2025: Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD.
Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa seluruh perubahan tersebut telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPRD dan menjadi bagian penting dari proses perencanaan dan pengawasan legislatif daerah.
Selain membahas perubahan jadwal, Paripurna juga melanjutkan agenda pembahasan tujuh buah Raperda usul prakarsa DPRD.
Ketujuh Raperda tersebut sudah terdaftar dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025 dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut.
“Untuk kelancaran pelaksanaan seluruh agenda kegiatan DPRD yang telah direncanakan, kami mengharapkan kerja sama dan dukungan dari pihak eksekutif serta seluruh anggota DPRD agar semua kegiatan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tambah Ketua DPRD.
Kehadiran Wakil Gubernur dalam rapat ini menunjukkan komitmen sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan partisipatif.
Rapat ini sekaligus menjadi bagian penting dari proses transparansi dan keterbukaan informasi publik, mengingat perubahan jadwal dan agenda pembahasan menyangkut perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan usulan regulasi strategis lainnya. ***
