PALU, WARTASULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah atau DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, Rabu (12/3/2025).
Rapat ini menjadi momentum penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD melalui inisiatif pembentukan peraturan daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh Yamin dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Rapat juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa ketujuh Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Tujuh Raperda ini adalah usul prakarsa DPRD Sulawesi Tengah yang telah melalui mekanisme internal dan menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam mengembangkan regulasi daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Berikut tujuh Raperda usul prakarsa DPRD yang dibahas:
• Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
Bertujuan untuk memperkuat peran dan tata kelola organisasi masyarakat agar lebih konstruktif dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta peraturan yang berlaku.
• Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
Dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan regulasi di sektor komunikasi yang semakin dinamis.
• Raperda tentang Sistem Pertanian Organik
Mengatur pengembangan sistem pertanian ramah lingkungan guna meningkatkan kesehatan tanah dan hasil pertanian yang aman konsumsi.
• Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
Bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui fasilitasi, regulasi, serta dukungan bagi koperasi dan pelaku UMKM.
• Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah
Mendorong pelestarian budaya lokal melalui arsitektur bangunan yang mencerminkan identitas Sulawesi Tengah dalam pembangunan fisik.
• Raperda tentang Ketenagakerjaan
Memuat aturan yang lebih spesifik tentang perlindungan tenaga kerja, penyerapan tenaga kerja lokal, dan hubungan industrial di tingkat daerah.
• Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Menjadi payung hukum untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota secara sistematis dan berkelanjutan.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa seluruh raperda tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) hingga (5) Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Raperda dapat diusulkan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda, kemudian dikoordinasikan melalui Bapemperda sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.
Setelah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Bapemperda, Raperda kemudian disampaikan dalam rapat paripurna untuk tahap penjelasan dan pembahasan awal.
Dalam mekanisme pembahasan, setiap pengusul Raperda diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, yang kemudian ditanggapi oleh fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya.
Setelah itu, pengusul akan memberikan jawaban atas pandangan tersebut.
Rapat kali ini diawali dengan penyampaian penjelasan atas dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Rapat Paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus menggali dan menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. ***
