DPRD Sulteng Minta ATR/BPN Banggai Transparan Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
Rombongan Anggota DPRD Sulteng yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA melakukan kunjungan ke kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai, Jumat (18/11/2022). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/STEVEN

BANGGAI, WARTASULAWESI.COM – Rombongan Anggota DPRD Sulteng yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA melakukan kunjungan ke kantor  ATR/BPN Kabupaten Banggai, Jumat (18/11/2022).

Turut hadir dalam rombongan itu, Anggota Komisi I DPR Sulteng Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag. M.H Anggota Komisi II DPR Sulteng  H. Suryanto, SH. MH, Anggota Komisi III DPR Sulteng Irianto Malinggong.

Pertemuan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai ini, diterima oleh Staf Dinas ATR/BPN Kabupaten Banggai.

Pertemuan tersebut, merupakan koordinasi dan Komunikasi Antar Daerah yang di laksanakan oleh DPR Sulteng dimana dalam hal ini Ketua Komisi I DPR Sulteng Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA menjelaskan kegiatan ini juga merupakan  koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

DPR Sulteng mengunjungi ATR/BPN Kabupaten Banggai, juga terkait mekanisme pembuatan sertifikat tanah dan pemindahan status, karena menurutnya ada terdengar bahwa selama ini masih sangat susah dalam pengurusan Sertifikat atau pemindahan status, terutama di Kabupaten Banggai, sehingga timbul pertanyaan, sehingga DPRD Sulteng mengunjungi langsung kantir ATR/BPR Kabupaten Banggai.

Ketua Komisi I menjelaskan bahwa dalam pemerintahan ada tiga bidang yaitu Eksekutif, legislatif, dan yudukatif. Namun dari ke tiga itu, ada satu lagi bagian dari pemerintah yaitu Vertikal dimana itu adalah DPR, sehinggah dalam pertemuan ini melibatkan Komisi I, II dan III dimana semua yang terkait dengan Mitra Komisi DPR Sulteng yaitu ATR/BPN.

Terkait mekanisme pembuatan sertifikat dan pemindahan status yang ada di Kabupaten Banggai, selaku Ketua Komisi I DPR Sulteng meminta agar kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai transparan dalam mengurus sertifikat tanah.

“Jangan sampai adanya calo-calo dalam pembuatan sertifikat. Kita berharap agar adanya transparansi dari ATR/BPN Kabupatan Banggai dan menghimbau kepada semua staf ATR/BPN Kabupaten Banggai agar membuat soaiallisasi dengan masyarakat, karena masyarakat perlu mengetahui mekanisme pengurusan sertifat dan pemindahan status tanah,” ujar Sri Indrianingsi Lalusu.

Dikatakan, masyarakat perlu mengetahui berapa jumlah yang harus di keluarkan, karena menurut ketua Komisi I DPR Sulteng masyarakat tidak punya informasi yang jelas sebenarnya besaran untuk mengurus sertifikat itu berapa dan harusnya ada standar bahwa pengembalian batas.

Selaku pimpinan rombongan Anggota DPR Sulteng, Sri Indrianingsi Lalusu menyampaikan kenapa DPR Sulteng akhirnya mau turun ke Kabupaten Banggai, karena kabupaten harusnya berkolaborasi mengajarkan pada masyarakat mekanisme pembuatan sertifikat dan pemindahan status.

 

Sementara H. Suryanto menyinggung masalah bidang Agraria yang di mana ada suatu bidang namanya  perkebunan dan pertanian yang menjadi objek besar di masyarakat tentunya ada HGU dan sebagainya.

Menurutnya, sekarng telah terjadi konflik agraria di Kabupaten Banggai, sehingga jika BPN diam dan membiarkan, maka konflik itu akan menjamur karena hanya tapal batas. Dia mencontohkan seperti yang terjadi di Kecamatan Bunta yang sekarang menjadi tersangka karena diluar garis pertambangannya.

“BPN harus melakukan pengukuran dengan baik. Kalua memang alatnya sudah tidak memadai, tolong dibicarakan ke gubernur sehingga tidak terjadi seperti yang sekarang ini,” ujarnya.

Suryanto juga meminta BPN transparansi dalam pengurusan sertifikat, karena di G20 Bali sudah dijelaskan semua pembiayaan tidak lagi manual, karena semua kerjanya akuntabel. Kemudian kalau memang ada pembiayaan pengurusan batas – batas daerah pertambangan berharap kepada BPN terbuka dengan SOP pembiayaan, sehingga BPN tidak menjadi kambing hitam dalam permasalahan pembiayaan, karena ini memang yang sering terjadi yang akhirnya institusi menjadi rusak.

“Kita berharap kepada BPN, dapat meneliti kembali semua HGU yang pernah di terbitkan, terutama di Kabupaten Banggai,” harap Suryanto. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.