DPRD Sulteng Bahas 7 Raperda Usul Prakarsa, Seluruh Fraksi Setuju Lanjut ke Tahap Pansus

oleh -
oleh
IMG 20250313 WA0361
Ketua DPRD Provinsi Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dra. Novalina, MM saat hadir di rapat paripurna, Kamis (13/3/2025). FOTO : HUMORO DPRD SULTENG/ZAINAL

PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dan penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD,di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh. Yamin, Kamis (13/3/2025).

Rapat ini membahas penjelasan Bapemperda dan pendapat Gubernur Sulteng terhadap ketujuh Raperda tersebut.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dra. Novalina, MM, yang mewakili Gubernur Sulteng, para anggota DPRD, asisten pemerintah daerah, staf ahli gubernur, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari proses pengusulan tujuh Raperda yang diajukan oleh DPRD melalui prakarsa masing-masing komisi.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Mahfud Masuara, SH, selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), memaparkan bahwa ketujuh Raperda telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep sesuai dengan tata tertib DPRD.

Adapun tujuh Raperda usul prakarsa yang dibahas, yaitu:
• Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (inisiatif Komisi I)
• Raperda tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (inisiatif Komisi I)
• Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil (inisiatif Komisi II)
• Raperda tentang Sistem Pertanian Organik (inisiatif Komisi II)
• Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah (inisiatif Komisi III)
• Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (inisiatif Komisi I & Komisi III)
• Raperda tentang Ketenagakerjaan (inisiatif Komisi IV)

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekdaprov Dra. Novalina menyampaikan bahwa seluruh Raperda tersebut telah melalui tahapan perencanaan dan pengkajian yang matang.

Pemerintah Provinsi menyetujui agar Raperda tersebut masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2025 dan siap dibahas lebih lanjut di tahap berikutnya.

Selanjutnya, kedelapan fraksi DPRD Provinsi Sulteng, yaitu Fraksi Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan Ampera, menyampaikan tanggapan mereka.

Seluruh fraksi menyatakan setuju agar ketujuh Raperda tersebut dilanjutkan pembahasannya ke tahap panitia khusus (Pansus).

Pimpinan rapat kemudian memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menunjuk perwakilannya yang akan duduk dalam Pansus pembahasan tujuh Raperda tersebut.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian bahwa informasi terkait jadwal pembahasan selanjutnya akan disampaikan secara resmi melalui surat undangan dari pimpinan DPRD Provinsi Sulteng. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.