PALU, WARTASULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) periode 2021 – 2025 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu pada Sabtu (8/2/2025).
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, bersama Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Plh Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca.
Dalam paripurna ini juga dilakukan pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Muhlis U Aca menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum diusulkan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
“Dengan memperhatikan sifat Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman, maka atas nama DPRD Kota Palu, kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” ujar Muhlis.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dalam pembangunan fisik, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
Setelah agenda pertama selesai, rapat dilanjutkan dengan pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada 2024. Pasangan H. Hadianto Rasyid, SE, dan Imelda Liliana Muhidin resmi diumumkan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kota Palu, Ketua KPU Kota Palu Idrus, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta masyarakat umum.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, proses transisi pemerintahan di Kota Palu memasuki tahap selanjutnya, yakni menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah yang lama serta pengesahan kepala daerah terpilih.***
