PALU, WARTASULAWESI.COM – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menindak tegas oknum anggota yang terlibat sebagai calo dalam penerimaan anggota Polri. Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan bahwa oknum berinisial M terbukti menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri dengan meminta uang sebesar Rp175 juta kepada korban. Kasus ini terjadi pada 2022, bertepatan dengan penerimaan anggota Polri saat itu.
“Tindakan tegas ini sebagai wujud komitmen Polda Sulteng dalam membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri,” ujar Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat menghilangkan stigma negatif terkait rekrutmen Polri yang kerap dikaitkan dengan praktik percaloan.
Dalam kesempatan ini, masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dan menghindari praktik KKN dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025. ***
