Bawaslu Sulteng Imbau Masyarakat Melapor Jika Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol

oleh -
oleh
Bawaslu Sulteng
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulteng, Darmiyati saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Best Westren Coco Palu, Kamis (20/10/2022). FOTO : WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengimbau masyarakat untuk melapor ke Bawaslu apabila namanya dicatut menjadi Anggota Partai Politik (Parpol), padahal tidak pernah mendaftar sebagai Anggota Parpol.

“Silahkan cek di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dengan memasukan nama dan NIK. Jika ada nama padahal tidak pernah mendaftar sebagai Anggota Parpol, maka silahkan lapor ke Bawaslu agar Namanya dihapus di SIPOL,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulteng, Darmiyati saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Best Westren Coco Palu, Kamis (20/10/2022).

Darmiyati menyampaikan, kejadian adanya warga yang terdaftar di SIPOL padahal tidak pernah mendaftar sebagai Anggota Parpol, terjadi di Kabupaten Donggala saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melakukan verifikasi faktual keanggotaan Parpol.

Dikatakan, saat petugas verifikator menanyakan apakah yang bersangkutan benar anggota Parpol, rupanya warga itu menjawab bahwa dirinya tidak pernah merasa mendaftar sebagai Anggota Parpol, sehingga pihak verifikator meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan bukan sebagai Anggota Parpol.

“Kalau ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan sebagai Anggota Parpol, maka silahkan melaporkan ke Bawaslu Sulteng,” ajak Darmiyati.

Untuk diketahui, saat ini tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 sedang berlangsung mulai dari tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang. MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.