Ada Galian C Diduga Ilegal Beraktivitas di Desa Basi Kabupaten Tolitoli

oleh -
oleh
Desa Basi Kabupaten Tolitoli
Aktivitas Galian C Diduga Ilegal saat sedang beraktivitas di Desa Basi, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli. FOTO : WARTASULAWESI.COM/ADRIANTO

TOLITOLI, WARTASULAWESI.COM – Desa Basi merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli.

Dalam beberapa minggu terakhir, jalan trans Palu – Tolitoli khususnya di Desa Basi terdapat banyak material pasir dan batu (sirtu) yang berserakan di jalan.

Setalah ditelusuri, ternyata di sungai Desa Basi terdapat galian C yang diduga melakukan aktivitas illegal alias tak memiliki izin galian.

Pantauan wartasulawesi.com di lokasi yakni di Sungai Desa Basi, terlihat satu unit alat berat jenis excavator sedang melakukan penggalian sungai dan mengisi pasir galian itu ke dalam mobil dum truk lalu dibawa keluar lokasi Desa Basi.

Kepala Desa Basi, Sudirman yang dikonfirmasi terkait aktivitas galian C di sungai Basi mengatakan bahwa itu untuk timbunan untuk Jalan di Ogodeide.

“Material itu untuk penimbunan jalan di Ogodeide. Mereka hanya memberitahukan sama saya dan desa tidak dapat apa-apa,” ujar Sudirman.

Dari informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya aktivitas Galian C itu dilakukan di Desa Kayulompa. Namun karena Kepala Desa Kayulompa, Sukri Idrus bersikeras agar tidak melakukan galian di Desa Kayulompa, akhirnya pindah ke Desa Basi.

“Saya katakan sama meraka jangan lakukan galian lagi kalau tidak ingin menimbun jalan yang setiap hari di lalui” tandas Kepala Desa Kayulompa. ADR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.