JAKARTA, WARTASULAWEASI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah 2024.
Dengan putusan ini, pasangan Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih periode 2024–2029.
Putusan MK dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 146/PHP.GUB-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, Hakim MK Arief Hidayat menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena dalil yang diajukan tidak cukup kuat membuktikan adanya pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.
Mahkamah menilai bahwa seluruh tahapan Pilkada Sulawesi Tengah telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya pelanggaran yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.
Dengan putusan ini, KPU Sulawesi Tengah dipastikan akan segera menetapkan Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido sebagai pasangan calon terpilih, yang selanjutnya akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada 20 Februari 2025. ***






