Ahmad Ali Terima Putusan MK, Ajak Pendukung Dukung Anwar–Reny

oleh -
oleh
images 41
Ahmad Ali. FOTO : IST

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Ahmad Ali, calon Gubernur Sulawesi Tengah dari pasangan BERAMAL (Bersama Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri), menyampaikan sikapnya usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024.

Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya pada Rabu malam, 5 Februari 2025, Ahmad Ali mengajak seluruh pendukungnya untuk menerima putusan MK dengan lapang dada dan mendukung kepemimpinan Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido, yang telah resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih.

“Sebagai bagian dari demokrasi yang kita junjung tinggi, mari kita bersama-sama memberikan ucapan selamat kepada pasangan BERANI, yang telah resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih,” tulis Ahmad Ali dalam unggahannya.

Politisi Nasdem ini juga menyampaikan ucapan selamat kepada Anwar Hafid dan Reny Lamadjido serta berharap mereka dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik.

“Selamat kepada Adinda Anwar Hafid dan Yunda Reny Lamadjido atas amanah yang telah diberikan oleh rakyat. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” lanjutnya.

Ahmad Ali menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk mendukung kepemimpinan Anwar–Reny demi kemajuan Sulawesi Tengah.

Putusan MK yang menolak gugatan pasangan BERAMAL memastikan bahwa Anwar Hafid – Reny Lamadjido akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada 20 Februari 2025. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.