Warga Transmigrasi Kancuu Tuntut Janji Pemda Poso, Soroti Sertifikat Lahan dan Desa Trans Madoro

oleh -
oleh
IMG 20250521 WA0375 scaled
Puluhan warga transmigrasi Desa Kancuu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, mendatangi Kantor Bupati Poso pada Rabu (21/5/2025). FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Puluhan warga transmigrasi Desa Kancuu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, mendatangi Kantor Bupati Poso pada Rabu (21/5/2025).

Mereka menuntut realisasi janji pemerintah yang hingga kini belum juga ditepati, termasuk penerbitan sertifikat lahan dan pembentukan Desa Transmigrasi Madoro.

Didampingi oleh Satuan Pendampingan (SP) Sintuwu Raya Poso, perwakilan warga diterima langsung oleh Wakil Bupati Poso Soeharto Kandar, bersama Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria) serta sejumlah pejabat instansi teknis terkait.

Perwakilan warga, Cristovel, mengungkapkan kekecewaan terhadap janji Pemda Poso yang tak kunjung terealisasi.

Ia menyebut pemerintah sebelumnya menjanjikan sertifikat lahan pekarangan (10–15 are), lahan usaha 1 (50 are), dan lahan usaha 2 (1 hektare), namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas bagi warga transmigrasi.

“Sudah hampir satu dekade kami tinggal dan bekerja di sana, tapi hak-hak dasar kami masih diabaikan,” ujarnya.

Ketua Harian Satgas Agraria, Eva Bande, turut mendesak agar sertifikat lahan milik warga Desa Tiu segera diterbitkan.

Eva Bande menegaskan agar pemerintah tidak berpihak semata pada kepentingan perusahaan perkebunan sawit, PT Sawit Jaya Abadi (SJA) 2, anak usaha Astra Agro Lestari (AAL), yang beroperasi di kawasan transmigrasi tersebut.

“Negara harus hadir dan adil. Jangan hanya melindungi korporasi besar, sementara warga kecil terus menunggu kejelasan,” kata Eva.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantor Pertanahan Poso, Anang, menyebut sekitar 100 bidang tanah pekarangan warga telah bersertifikat, sementara sisanya masih menunggu penerbitan SPT pajak dari Bapenda Poso paling lambat 31 Juli 2025.

Sementara 60 bidang lahan usaha 1 belum diproses karena keterbatasan anggaran.

Pemda Poso bersama PT SJA 2 dan Kantor Pertanahan tengah mencari skema pembiayaan bersama agar sertifikasi bisa dilanjutkan.

Adapun untuk 100 bidang lahan usaha 2, meski sudah diserahkan secara fisik oleh PT SJA 2 dan diterima warga, sertifikat belum bisa diproses.

Alasannya, terdapat perbedaan antara data Calon Penerima dan Calon Lahan (CPCL) dengan subyek transmigrasi, serta ketiadaan anggaran untuk proses sertifikasi.

Warga juga mendesak percepatan pembentukan Desa Trans Madoro.

Namun Dinas Nakertrans Poso menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, pembentukan desa baru mensyaratkan minimal 400 KK atau 2.000 jiwa, sementara jumlah saat ini baru mencapai sekitar 80 KK.

Namun karena program transmigrasi dimulai sebelum aturan itu berlaku, Pemkab Poso akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan petunjuk teknis.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Wakil Bupati Poso, jajaran PT SJA 2, Kepala Dinas Nakertrans, Dinas Pertanahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Biro Ekonomi Provinsi, serta Tim Satgas Agraria dan warga transmigrasi.

Mereka berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi langkah awal penyelesaian menyeluruh atas konflik agraria dan ketimpangan pelayanan dasar di kawasan transmigrasi Desa Kancuu.***

No More Posts Available.

No more pages to load.