Warga Desa Malenge Touna Protes Pemagaran Pantai oleh Sera Dive Resort, Diduga Tutup Akses Publik dan Usir Wisatawan..!

oleh -
oleh
20250521 132156 scaled
Inilah lokasi pantai Sera Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) yang dipagar pihak Sera Dive Resort. FOTO : IST

TOUNA, WARTASULAWESI.COM – Warga Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), memprotes keras tindakan pemagaran pantai yang dilakukan oleh pihak Sera Dive Resort.

Aksi pemagaran itu dinilai menutup akses umum ke Pantai Sera dan bahkan disebut-sebut memicu pengusiran terhadap wisatawan asing yang tengah bersantai di kawasan pantai.

Menurut Winda, salah satu warga yang lokasinya dekat pantai Sera, pemilik Sera Dive Resort yang bernama Husen telah memerintahkan manajernya, Nu’ir untuk melarang pengunjung non-penginap menggunakan pantai.

Husen mengklaim bahwa pantai tersebut merupakan milik pribadi dan hanya boleh digunakan oleh tamu resort-nya.

Tak hanya memagar, Husen juga diduga membangun tembok permanen tanpa izin serta melakukan penimbunan jalur air laut yang mengarah ke area mangrove di belakang resort.

Warga setempat menilai, tindakan ini berpotensi merusak ekosistem laut di kawasan tersebut.

“Selain membatasi akses ke pantai umum, pemagaran itu bahkan sudah masuk ke tanah milik saya,” ungkap Winda kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Sejumlah wisatawan asing yang menginap di The Cliff Dive Resort dan Malenge Dive Resort mengaku kecewa, karena tidak lagi bisa menikmati keindahan Pantai Sera seperti sebelumnya.

Hal ini dikhawatirkan dapat merusak citra pariwisata Kepulauan Togean di mata wisatawan mancanegara.

Warga juga menilai bahwa tindakan pengusiran wisatawan asing bertentangan dengan semangat pemerintah daerah, khususnya program Bupati Tojo Una-Una yang sedang mendorong peningkatan investasi asing di sektor pariwisata.

Ketidaknyamanan ini bisa menjadi sinyal negatif bagi calon investor.
Secara hukum, tindakan tersebut dinilai melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, karena telah melanggar hak ulayat masyarakat.
• UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa akses publik ke wilayah pantai tidak boleh dibatasi secara sepihak.

Warga berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini, demi menjaga hak-hak masyarakat, keberlangsungan ekosistem pesisir dan kenyamanan wisatawan. ***