PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna penetapan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (24/9/2024).
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua I H. Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola SH, CN beserta 26 Anggota DPRD Lainnya serta dihadiri Pejabat Sementara (PJS) Gubernur Sulteng Novalina, MM dan OPD lainnya.
Adapun Raperda yang ditetapkan menjadi Perda pada Paripurna kali ini yaitu Perda Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga, Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Perda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pjs Gubernur Sulteng Novalina pada kesempatan itu menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari disetujuinya Perda berharap masing – masing kepala perangkat daerah terkait pengampuh Tugas dan Fungsi yang diatur dalam Raperda ini, untuk melakukan sosialisasi Perda kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dia juga megaskan agar segera menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang peraturan pelaksanaan dari Perda yang baru saja disahkan.
Setelah pembacaan tangapan akhir gubernur, suasana haru meliputi acara Rapat Paripurna tersebut dikarenakan Rapat Paripurna tersebut merupakan rapat terakhir untuk Anggota DPRD Periode 2019 – 2024. ***
