Sidak di Pasar, Satgas Pangan Polda Sulteng Temukan Minyak Goreng Tak Sesuai HET dan Takaran

oleh -
oleh
IMG 20250311 WA0246
Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah bersama Bulog dan Disperindag saat melakukan sidak di Kota Pasar dan kantor distributor Minyak Kita, Selasa (11/3/2025). FOTO : HUMAS POLDA SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah bersama Bulog dan Disperindag menemukan pelanggaran takaran dan harga pada minyak goreng merek Minyak Kita saat sidak di Kota Palu, Selasa (11/3/2025).

Temuan ini merupakan tindak lanjut dari kasus serupa yang sebelumnya mencuat secara nasional.

Kasus minyak goreng merek Minyak Kita yang tak sesuai takaran seperti yang sempat ditemukan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, kini menjalar ke berbagai daerah termasuk Kota Palu.

Menyikapi hal itu, Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi yang menjual dan mendistribusikan minyak goreng subsidi tersebut.

Sidak dilakukan di dua titik, yakni kantor distributor Minyak Kita di Jalan Durian dan Pasar Tradisional Manonda, Palu Barat.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi seperti Bulog Provinsi Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasatgas Pangan Polda Sulteng yang juga Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setyawan, Kepala Disperindag Provinsi Sulteng Mira Yuliastuti, Kakanwil Bulog Sulteng Elis Nurhayati, serta jajaran pejabat terkait lainnya dari Disperindag Kota Palu dan tim pengawas metrologi.

Kepala Disperindag Provinsi Sulteng, Mira Yuliastuti menyebutkan, pihaknya telah melakukan uji sampel dari sejumlah produsen minyak goreng dan menemukan pelanggaran takaran serta harga eceran tertinggi (HET).

“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter dan melebihi harga HET. Kami menguji kemasan botol dan pouch,” jelas Mira.

Sementara itu, Kakanwil Bulog Provinsi Sulteng, Elis Nurhayati, menegaskan bahwa produk minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog masih sesuai dengan regulasi.

“Hasil pengawasan oleh Disperindag menunjukkan bahwa minyak goreng dari Perum Bulog sesuai takaran 1 liter dan dijual dengan harga sesuai HET, yakni Rp15.700,” ujarnya.

Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan, menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan di berbagai titik distribusi minyak goreng.

Ia menekankan bahwa hasil sidak akan segera ditindaklanjuti demi melindungi konsumen.
“Kami telah mengambil beberapa sampel dan akan menyampaikan temuan yang ada untuk segera ditindaklanjuti. Proses pengawasan ini masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik,” kata Bagus.

Lebih lanjut, Bagus mengimbau para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan takaran dan harga produk, terutama untuk barang kebutuhan pokok bersubsidi seperti minyak goreng.

“Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak harus mematuhi peraturan agar tidak merugikan konsumen, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi di pasar,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan temuan ketidaksesuaian takaran atau harga yang melampaui HET.

“Kami harap masyarakat juga berani melaporkan jika ada produk yang tidak sesuai, agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sidak ini merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan pusat dalam menanggapi keresahan masyarakat terhadap maraknya dugaan pelanggaran takaran dan harga minyak goreng subsidi.

Dengan keterlibatan aktif berbagai pihak, diharapkan distribusi minyak goreng di wilayah Sulteng tetap stabil dan sesuai aturan. ***