PALU, WARTASULAWESI.COM – Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merilis 745 laporan yang masuk sepanjang tahun 2022 pada agenda refleksi akhir tahun 2022 Ombudsman RI Perwakilan Sulteng belum lama ini.
Laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sulteng sebanyak 90, kemudian reaksi cepat ombudsman (RCO) sebanyak 588, investigasi sejumlah 1, konsultasi non laporan (KNL) sejumlah 38, dan terakhir laporan tembusan sejumlah 28.
Di tahun 2022, Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (VPL) On The Spot Ombudsman Sulteng, telah mengunjungi beberapa daerah untuk menerima laporan seperti Kabuten Sigi, Kabupaten Donggala,Kota Palu, Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Tim PVL On The Spot Ombudsman Sulteng membuka beberapa titik pelaporan pelayanan publik, seperti Kabupaten Sigi tim PVL On The Spot Ombudsman membuka pelaporan pelayanan publik di Kecamatan Palolo, di Kabupaten Donggala tepatnya di Kantor Camat Banawa, di Kota Palu tim PVL On The Spot Ombudsman membuka beberapa titik pelaporan pelayanan publik di kantor Lurah Balaroa, kantor Lurah Petobo dan pada kegiatan Munas Kahmil belum lama ini.
Sedangkan di Kabupaten Poso dan Morut, tim PVL On The Spot Ombudsman membuka pelaporan pelayanan publik di kantor Dukcapil.
Sementara itu, tim PVL ombudsman RI perwakilan Sulteng juga menolak sebanyak 9 laporan, karena tidak memenuhi syarat.
“Ada sembilan laporan yang kita tolak karena tidak memenuhi syarat, seperti tidak memenuhi berkas 1 laporan, bukan wewenang 1 laporan, laporan di cabut 2, sedang menjadi obyek pemeriksaan pengaduan 2 laporan, tidak memenuhi kriteria sebagai pelapor 1, sedang di tindak lanjuti instansi terkait 1 laporan, telah di tindak lanjuti ombudsman 1 laporan,” Ungkap Deivi Miliani Situmorang yang membidangi PVL ombudsman Sulteng.
Pantauan media ini, sebanyak 668 laporan ke ombudsman Sulteng di proses dan 665 telah di tutup, artinya 3 laporan yang masih memerlukan beberapa klarifikasi dan permintaan keterangan dari pihak terkait maupun pihak terlapor. MAT