PALU, WARTASULAWESI.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulteng atas penyataan salah seorang stafnya pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu Sulteng pada Jumat (21/10/2022).
“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah meminta maaf apabila pihak Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tengah merasa dirugikan atas pernyataan salah seorang staf Ombudsman,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman Perwakilan Sulteng, M. Rus’an Yasin dalam rilis resmi yang diterima redaksi media ini, Sabtu (22/10/2022).
Rus’an Yasin berharap, semoga silaturrahmi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan lembaga lain, khususnya pihak Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tengah selalu terjaga dengan baik.
“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menilai, apa yang disampaikan oleh pihak Ombudsman dalam forum diskusi tersebut, masih dalam lingkup diskusi yang objektif dan tidak bermaksud mendiskreditkan partai politik tertentu,” jelasnya.
Adapun kronologis kejadian yang dianggap telah mendiskreditkan PPP yakni, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 20-21 Oktober 2022 di salah satu hotel di Kota Palu.
Pada saat sesi diskusi materi Pengawasan Partisipatif oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng, pihak Ombudsman berkesempatan untuk bertanya kepada narasumber terkait tantangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran modus baru dengan istilah trading in influence (jual-beli pengaruh) yang beberapa kasusnya telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak Ombudsman mencontohkan beberapa kasus yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, yang salah satunya adalah kasus Romahurmuziy mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat itu.
Selanjutnya, pihak Ombudsman bertanya kepada narasumber tentang bagaimana Bawaslu menjawab tantangan trading in influence dalam hal money politic yang saat ini bukan saja berbentuk uang dan barang akan tetapi bisa saja berbentuk janji atau kebijakan tertentu.
“Berdasarkan kronologi kejadian tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sama sekali tidak bermaksud menyudutkan atau menganalogikan Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai partai yang kurang baik dan terkesan negatif dalam forum tersebut,” papar M. Rus’an Yasin.
Ombudsman kata M. Rus’an Yasin murni hanya memberikan contoh kasus trading in influence yang pernah terjadi dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) serta meminta tanggapan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjawab tantangan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh. Syarif Latadano menyayangkan sikap salah seorang anggota perwakilan dari Ombusdman RI yang menjadikan PPP sebagai contoh yang kurang baik dalam kegiatan Bawaslu Sulteng di Hotel Best Westrn Palu, Jumat (21/10/2022).
“Atas nama Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sulteng, saya meminta Ombudsman Perwakilan Sulteng meminta maaf secara terbuka karena telah menjadikan PPP sebagai contoh kurang baik,” ujar Moh. Syarif Latadano melalui rilis resminya yang dikirim ke redaksi media ini, Sabtu (22/10/2022).
Menurut Moh. Syarif, salah seorang staf Ombudsman Perwakilan Sulteng atas nama Riski menyebut nama PPP sebagai contoh kurang baik saat sesi tanya jawab dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu Sulteng.
“Kami meminta Perwakilan Ombudsmen RI Sulteng bernama Riski, untuk memohon maaf sekaligus mengklarifikasi ucapannya yang disampaikannya saat acara sosialisasi pengawasan partisipatif tahun 2022 disalah satu hotel di Kota Palu, karena itu sangat merugikan PPP, apalagi ditempat umum,” sesalnya.
Kata Syarif, yang bersangkutan mencontohkan “PPP kurang baik” karena menyebut atau mengungkit kasus Romy mantan ketum PPP di forum sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilakukan Bawaslu Sulteng.
“Kami sudah setengah mati dan bekerja keras untuk menaikkan nilai elektoral partai, kemudian ada perwakilan lembaga negara seenaknya menyatakan hal – hal bisa merugikan partai ka’bah yang kami cintai dan banggakan ini,” kesal Syarif.
Untuk itu atas nama pengurus DPW PPP Sulteng, Syarif meminta kepada staf Ombusdman Perwakilan Sulteng bernama Riski menyampaikan permohonan maaf terbuka pada public, sebab telah mendiskreditkan PPP secara kelembagaan di forum resmi.
“Kami juga meminta agar permohonan maaf juga dilakukan di medsos baik secara tertulis ataupun bentuk ucapan kata-kata,” tegasnya.
Moh. Syarif berharap, kedepan semua lembaga penyelenggara pemilu atau lembaga yang berhubungan dengan kerja-kerja pemilu, untuk tidak mengambil analogia tau menyebut hal-hal merugikan parpol secara lektoral diforum sosialisasi.
“Kami memberikan waktu tiga kali 24 Jam sejak tanggal 21 sampai 23 Oktober 2022. Jika penyampain ini tidak di indahkan, maka kami akan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan demi PPP yang kami cintai,” tandasnya. MH