Selesaikan Konflik Agraria dengan Cepat, Gubernur Anwar Hafid: “Pakai Ilmu Besi”

oleh -
oleh
IMG 20250417 WA0415 scaled
Lokakarya Penyusunan Peta Jalan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Polibu, Kamis (17/4/2024). FOTO : HUMAS PEMPROV SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menegaskan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara cepat dan fokus.

Dalam lokakarya penyusunan peta jalan Satgas Konflik Agraria, gubernur mengibaratkan penanganan agraria seperti menempa besi yang hanya bisa dibentuk saat panas.

Hal itu disampaikan Gubernur Anwar Hafid dalam Lokakarya Penyusunan Peta Jalan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Polibu, Kamis (17/4/2024).

Gubernur Anwar menggunakan analogi “ilmu besi” untuk menggambarkan urgensi penyelesaian konflik.

“Kalau besi panas, saat itu bisa dibengkokkan. Jadi kalau ada kasus agraria harus segera diselesaikan, jangan ditunda,” tegasnya kepada para peserta yang hadir dari berbagai unsur pemerintahan dan organisasi non pemerintah.

Menurut Gubernur Anwar Hafid, pengalaman saat menjabat sebagai Bupati Morowali memberinya pemahaman mendalam tentang kompleksitas konflik agraria.

Gubernur menyoroti tiga poin krusial yang harus diperhatikan oleh Satgas untuk mempercepat penyelesaian.

Pertama, dalam kerangka hukum, pihak yang mengajukan sengketa harus dapat membuktikan kepemilikan sah atas tanah tersebut. Ia mencontohkan situasi di mana seseorang memanen tanaman di atas tanah milik korporasi tanpa hak hukum yang jelas.

Kedua, ia menyoroti ketimpangan dalam perlakuan terhadap tanah terlantar. Tanah produktif yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat bisa diambil alih negara, namun tanah milik korporasi yang dibiarkan terbengkalai tetap dikuasai.

Ketiga, kepemilikan tanah secara adat atau ulayat yang belum diakui dalam perundang-undangan nasional menjadi celah rawan konflik karena ketiadaan dokumen legal.
Baru dua pekan setelah dilantik, Gubernur Anwar Hafid langsung membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria dengan pendekatan yang lebih humanis.

Gubernur menekankan bahwa satgas ini harus berisi tim kolaboratif dari berbagai pihak, tidak hanya unsur pemerintah, untuk menjamin keadilan dalam proses penyelesaian.

“Saya butuh satu tim yang kolaboratif, tidak hanya dari pemerintah, tapi juga dari pihak luar supaya penyelesaiannya adil,” katanya.
Ia berharap pendekatan musyawarah mufakat yang digunakan bisa menghasilkan solusi yang berkeadilan, di mana investasi tetap berjalan tanpa harus mengorbankan hak-hak masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

“Sehingga investasi bisa jalan, tapi hak-hak masyarakat juga terlindungi,” tutupnya.

Pernyataan Gubernur Anwar mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Agraria Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, menyebut pembentukan satgas ini sebagai terobosan penting yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

“Ini akan jadi catatan penting di Indonesia. Baru kali ini ada provinsi yang membuat terobosan penting seperti ini dan bisa jadi inspirasi daerah lain,” ujarnya.

Senada, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, menilai pembentukan Satgas dan pelaksanaan lokakarya ini sebagai langkah nyata dalam menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

Ia juga memuji pendekatan musyawarah mufakat sebagai alternatif yang lebih baik dibanding jalur peradilan.

“Banyak hal baik dari Sulawesi Tengah dan kami harap di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur, Sulawesi Tengah terus memancarkan cahaya HAM,” ucap Mugiyanto.

Kegiatan lokakarya ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, Sekretaris Provinsi Novalina, Ketua Umum Satgas Abdul Haris Karim yang juga menjabat Kepala Dinas Perkimtan, serta Ketua Harian Satgas Eva Bande.

Peserta berasal dari berbagai perangkat daerah, forkopimda, stakeholder, mitra kerja Gugus Tugas Reforma Agraria, masyarakat, dan organisasi nonpemerintah.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan percepatan penyelesaian konflik agraria antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk komitmen bersama terhadap keadilan agraria. ***