Sekretaris DPRD se Sulteng Berkumpul di Parimo Bahas Penguatan Peran dan Fungsi Sekretariat Dewan

oleh -
oleh
Sekretaris DPRD
Open Ceremony atau Pembukaan Forum Komunikasi (Forkom) Sekretaris DPRD Se-Sulteng Tahun 2024 berlangsung di Gubuk Koi Desa Masari Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (06/03/2024). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

PARIMO, WARTASULAWESI.COM – Open Ceremony atau Pembukaan Forum Komunikasi (Forkom) Sekretaris DPRD Se-Sulteng Tahun 2024 berlangsung di Gubuk Koi Desa Masari Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (06/03/2024).

Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Peran dan Fungsi Sekretariat DPRD Dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah dan Mekanisme Pelaksanaan Reses Anggota DPRD”.

Open Ceremony Forkom Sekretaris DPRD Se-Sulteng ini, dihadiri dan dibuka langsung Sekdaprov Sulteng Dra. Novalina, MM mewakili Gubernur Sulteng, serta dihadiri juga Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, dan dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Se-Sulteng, serta dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Kabupaten Parigi Moutong Mawardin.S.S.M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Mustaqim Kono, Unsur Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong, serta para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong Ir.Lewis menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan daripada dilakukannya forum komunikasi sekretaris DPRD adalah merupakan sebagai wadah untuk menjalin komunikasi dan kerjasama demi tercapainya institusi yang profesional dan antisipatif atau responsive dalam mendukung kinerja dan hasil kerja DPRD.

Senadah dengan hal tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa berdasarkan PP No.28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat 2 tentang kerjasama daerah, bahwa pembahasan kerjasama daerah dilakukan bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan, baik itu kerjasama daerah dengan lembaga pemerintah daerah maupun lembaga pemerintah daerah luar negeri, sehingga karena kerjasama daerah ini sangatlah penting untuk menjadi perhatian bersama karena hal itu sesuai dengan amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang meliputi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,Pertukaran Budaya, Peningkatan Kemampuan Teknis dan Manajemen Pemerintah Daerah, dan Kerjasama Lainnya Yang Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. ***

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.