Sederet Kasus Hukum yang Dialami Bank Sulteng Tahun 2023 – 2024

oleh -
oleh
IMG 20250515 WA0258
Kantor Bank Sulteng di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Palu. FOTO : WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – PT Bank Sulteng menghadapi berbagai persoalan hukum sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Hal ini terungkap dalam Laporan Tata Kelola PT. Bank Sulteng Tahun 2024.

Kasus-kasus tersebut mencakup perkara perdata dan pidana yang melibatkan mantan pegawai, mitra kerja, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program kerja sama.

KASUS PERDATA :

1. Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum
Herda menggugat PT. Bank Sulteng Cabang Luwuk (Tergugat I), PT. Bank Sulteng Pusat Palu (Tergugat II), dan sejumlah instansi lainnya termasuk BKPSDM Kabupaten Banggai, Pemkab Banggai, PT Taspen Cabang Palu, BKN Regional IV Makassar, BRI Unit Pagimana, dan OJK Palu.
• Jangka Waktu: 2024
• Tuntutan: Para tergugat diminta mengganti rugi atas hilangnya SK 80, SK 100, Karpeg, dan Taspen milik penggugat senilai Rp550 juta (materil) dan Rp1,55 miliar (immateril).
• Perkembangan: Sidang dimulai 8 Mei 2024, dengan temuan bahwa penggugat masih menguasai dokumen asli SK 80 dan SK 100.
• Posisi Kasus: Gugatan dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk.

KASUS PIDANA :

1. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Rio Kartono
• Jangka Waktu: 2023–2024
• Tuntutan: Dugaan aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi Rio Kartono, mantan Pemimpin Seksi Kredit Cabang Kolonodale.
• Perkembangan: Status Rio Kartono ditetapkan sebagai tersangka.
• Posisi Kasus: Dilimpahkan ke Kejati. Aset disita termasuk rumah di Palu dan Tinombo, serta lahan seluas total ±11.000 m².

2. Dugaan Pelanggaran Sektor Jasa Keuangan
• Jangka Waktu: 2023–2024
• Tuntutan: Nasabah An. Rusman melaporkan kehilangan dana Rp89 juta.
• Perkembangan: Audit internal menemukan dana ditarik oleh mantan pegawai Ita Permata Ali.
• Posisi Kasus: Masih dalam penyelidikan oleh penyidik Polda.

3. Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah Cabang Bungku & Donggala
• Tahun: 2023–2024
• Permasalahan: Penarikan dana oleh pihak yang mengaku sebagai nasabah.
• Tindak Lanjut: Dilaporkan ke Polda Sulteng, Ita Permata Ali dilaporkan dan kini dalam proses penetapan DPO.
• Posisi Kasus: Proses penindakan berjalan.

4. Dugaan Penipuan oleh CV. Beiby Insan Pattawari
• Tahun: 2023–2024
• Permasalahan: Direktur CV. Beiby Insan Pattawari tidak menyalurkan modal kerja dari Sdr. Karel Sri Purwondono setelah pekerjaan selesai.
• Tindak Lanjut: Dilaporkan ke Polresta Palu.
• Posisi Kasus: Naik ke tahap penyidikan, namun bank hanya sebagai pihak penengah.

5. Dugaan Fee Asuransi dalam Kerja Sama dengan PT. Brocade Insurance Broker
• Tahun: 2024
• Permasalahan: Dugaan penerimaan fee kerja sama asuransi.
• Tindak Lanjut: Pemeriksaan awal oleh Polda Sulteng.
• Posisi Kasus: Pemeriksaan dihentikan karena kurang bukti.

6. Dugaan Penipuan terkait Penarikan Dana CV. Kembar Murah Mandiri
• Tahun: 2023–2024
• Permasalahan: Permintaan penarikan dana Rp1,5 miliar oleh Sdri. Mery Anggraini.
• Tindak Lanjut: Laporan Andi Maiksiran (Direktur CV).
• Posisi Kasus: Dihentikan karena pengembalian ganti rugi.

7. Dugaan Korupsi Kerja Sama Kredit dengan PT. Bina Artha Prima (BAP)
• Jangka Waktu: 2023–2024
• Permasalahan: Kelebihan pembayaran marketing fee sebesar Rp7,1 miliar (3,65% dari total).
• Perkembangan: Putusan PN Palu pada 27 November 2023, kedua pihak mengajukan banding.
• Posisi Kasus: Mahkamah Agung menolak kasasi, sehingga keputusan Pengadilan Tinggi tetap berlaku. ***