PALU, WARTASULAWESI.COM – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) dengan mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Kota Palu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.22 Wita di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FI dan AS.
Kapolresta Palu, Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Tadulako.
“Tim berhasil mengamankan pelaku FI setelah mendapatkan informasi keberadaannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil bersama rekannya,” ujar Ismail Boby.
Ia menambahkan, pelaku lainnya berinisial AS kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan turut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza. Saat ini kedua pelaku telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dari hasil pengembangan, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial F, I, dan E.
Polresta Palu masih terus melakukan pengembangan kasus serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. ***








