Reses di Balaroa; Nurhalis Nur Tegaskan Fungsi Pengawasan DPRD, Warga Diminta Laporkan Pelayanan Bermasalah

oleh -7 views
oleh
20260818 205653 scaled
Anggota DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur saat menggelar Reses atau Penjaringan Aspirasi Masyarakat Caturwulan II di Kelurahan Balaroa, Jalan Lambu, Selasa (18/8/2026). FOTO : WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Anggota DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, menegaskan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Reses atau Penjaringan Aspirasi Masyarakat Caturwulan II di Kelurahan Balaroa, Jalan Lambu, Selasa (18/8/2026).

Nurhalis mengatakan, reses merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi kepada anggota DPRD, yang selanjutnya dapat dibahas dan diperjuangkan melalui lembaga legislatif.

“Reses adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi kepada Anggota DPRD Kota Palu, untuk selanjutnya dibahas di DPRD,” ujar Nurhalis.

Dalam kesempatan tersebut, Nurhalis juga menjelaskan tiga tugas pokok anggota DPRD, yakni budgeting, legislasi dan pengawasan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, fungsi pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik.

“Salah satu fungsi Anggota DPRD adalah pengawasan, jadi jika bapak ibu mengalami kendala dalam pelayanan di kelurahan atau di Dinas, silahkan disampaikan ke saya,” katanya.

Menurut Nurhalis, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan persoalan pelayanan yang mereka alami. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Reses tersebut juga menghadirkan perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Palu.

Dari Dinas Sosial hadir Farid yang menyampaikan berbagai program pemberdayaan masyarakat, salah satunya Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Farid menjelaskan, sejumlah program Dinas Sosial memiliki keterkaitan dengan peran anggota DPRD. Untuk pengembangan usaha melalui KUBE, masyarakat dapat berkoordinasi dan mengajukan dukungan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.

Sementara itu, Abdul Latif dari Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu menyampaikan sejumlah program untuk mendukung pelaku usaha. Salah satunya bantuan usaha yang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya minimal enam bulan.

Selain itu, kegiatan reses juga dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian Kota Palu.

Pelaksanaan reses kali ini dikoordinatori Degrita M.K. Tobigo, S.Sos., M.Si. dan A. Agustiartie Fitriyani T., S.H., serta didampingi Liliwati, S.Sos. dan Zulkifli Katili.

Melalui reses tersebut, Nurhalis berharap aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun dapat menjadi bahan pembahasan dan diperjuangkan di DPRD Kota Palu, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.