PALU, WARTASULAWESI.COM – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Persatuan Aktivis Nasional (Pena) 98 Sulawesi Tengah (Sulteng) menjenguk Yahdi Basma di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Senin (20/03/2023).
“Kunjungan ini sebagai bentuk solidaritas dan keberpihakan kepada Yahdi Basma, karena menurut kami kawan Yahdi adalah orang yang tidak hanya memperjuangkan keyakinannya tapi keyakinan kolektif,” tegas Ketua Pospera Sulteng, Aim Ngadi pasca melakukan kunjungan.
Perlu diketahui bahwa Yahdi Basma, ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap Gubernur Longki Djanggola ketika itu dan sejak ketetapan itu, Yahdi dinyatakan Buron.
Menurut Aim Ngadi, Yahdi Basma sebenarnya tidak lari dari tuntutan hukum dan menolak untuk ditahan, karena berdasarkan konfirmasi Yahdi Basma tidak melarikan diri dan terbukti selama 5 bulan di Batam beliau tetap berkomunikasi dengan kawan – kawan dan bisa bertemu dengan keluarga sebulan sekali.
“Selama di Batam, beliau menetap di satu tempat sesuai dengan informasi yang disampaikan Yahdi Basma pada kami tadi,” ungkapnya.
Berdasarkan pasal yang disangkakan juga, yakni UU ITE pasal 27 ayat 3 sudah dihapus.
“Jadi terkait dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 yang sudah dihapus menandakan, pasal ini tidak menjadi penting dan membunuh hak orang berpendapat dan seyogyanya kasus Yahdi Basma adalah kriminilasisai terhadap hak berpendapat seseorang,”jelasnya.
Dalam akhir pertemuan, Yahdi Basma memberikan pesan untuk tetap berpihak terhadap kebenaran seperti yang selama ini di perjuangkan dan diyakini.
Sebelumnya, Yahdi Basma dinyatakan DPO Kejaksaan Agung dan Dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 18:20 WIB di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. ***