PALU, WARTASULAWESI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, kembali mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (14/2/2025) ini, menjadi momen penting bagi seluruh jajaran Kejati Sulteng untuk meneguhkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk kesungguhan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
Selain itu, penobatan Agen Perubahan turut dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam menggerakkan inovasi dan meningkatkan kualitas layanan di Kejati Sulteng.
Dalam arahannya, Kajati Sulteng menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh dianggap sebagai beban atau keterpaksaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan harus menjadi budaya yang tumbuh atas dasar kesadaran dan keikhlasan.
“Reformasi Birokrasi harus mengarah pada tata kelola yang bersih dan berkualitas demi manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi menghadapi berbagai kendala, seperti penyalahgunaan wewenang, KKN, diskriminasi, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas untuk mengatasi tantangan tersebut.
Penandatanganan Komitmen Bersama ini mencakup beberapa poin penting, yaitu:
1. Tidak menerima gratifikasi;
2. Menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas;
3. Tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
4. Memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kajati Sulteng juga menegaskan bahwa deklarasi menuju WBBM ini bukan sekadar slogan, melainkan bukti nyata komitmen Kejaksaan se-Sulawesi Tengah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN. ***