Permohonan Praperadilan Tersangka Narkoba ES Ditolak, Kapolresta Palu: Penegakan Hukum Sesuai Prosedur

oleh -
oleh
IMG 20250710 WA0472
Sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Palu, pada Kamis (10/07/2025). FOTO : HUMAS POLRESTA PALU

PALU, WARTASULAWESI.COM – Pengadilan Negeri Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkotika berinisial ES.

Sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Palu, pada Kamis (10/07/2025).

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN.Pal, diajukan oleh ES melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari sejumlah ahli hukum.

Mereka menggugat proses penanganan perkara yang menjerat kliennya atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, Hakim Tunggal Abdul Hakim, S.H., M.H., yang memimpin jalannya sidang bersama Panitera Bagus Irianto, S.H., dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, sehingga proses hukum terhadap ES tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut mendapat tanggapan dari Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., yang mengapresiasi profesionalitas jajaran penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Keputusan ini mempertegas bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, tegas Kapolresta.

Sidang turut dihadiri perwakilan dari Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah (Bidkum Polda Sulteng) dan Seksi Hukum Polresta Palu (Sikum).

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka ES akan terus berlanjut sebagaimana mestinya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.