PALU, WARTASULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengeluarkan kebijakan penundaan sementara berbagai kegiatan yang berkonsekuensi terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran serta menindaklanjuti efisiensi dan refocussing anggaran daerah.
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1/SETDA/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulteng, Reny A Lamadjido, disebutkan bahwa seluruh perjalanan dinas dan kegiatan perangkat daerah akan ditunda sementara, kecuali yang bersifat mendesak dan telah mendapat persetujuan gubernur.
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah penundaan perjalanan dinas bagi seluruh perangkat daerah.
Perjalanan dinas hanya dapat dilakukan jika telah mendapat izin khusus dari gubernur. Permohonan izin harus disertai alasan pentingnya perjalanan tersebut serta daftar peserta yang akan mengikutinya.
Langkah ini diambil untuk memastikan anggaran perjalanan dinas digunakan secara efektif dan tidak menghamburkan dana APBD tanpa urgensi yang jelas.
Selain perjalanan dinas, berbagai kegiatan perangkat daerah juga terkena kebijakan penundaan sementara. Namun, ada pengecualian untuk kegiatan yang bersifat darurat, seperti penanganan korban bencana, layanan pendidikan dan kesehatan, serta pembayaran operasional rutin seperti listrik dan internet.
Setiap perangkat daerah yang ingin tetap menjalankan kegiatannya harus mengajukan permohonan kepada gubernur dengan menjelaskan alasan mendesak, peserta kegiatan, dan besaran anggaran yang dibutuhkan. ***
