Pemprov Sulteng Dorong Optimalisasi Data Sektoral Demi Perencanaan Pembangunan yang Lebih Akurat

oleh -
oleh
IMG 20250728 WA0364 scaled
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamajido, Sp.PK, M.Kes membuka Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral dalam Penyusunan Perencanaan dan Monitoring Pembangunan Daerah, di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Sulteng, Senin (28/7/2025). FOTO : HUMAS PEMPROV SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat fondasi perencanaan pembangunan berbasis data dengan menggelar Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral dalam Penyusunan Perencanaan dan Monitoring Pembangunan Daerah, di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Sulteng, Senin (28/7/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamajido, Sp.PK, M.Kes., dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT., Plh. Kepala Dinas Kominfo Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP., serta perwakilan dari BPS Provinsi Sulteng.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya penguatan penyelenggaraan statistik sektoral sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Statistik, kata dia, merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus diselenggarakan secara sinergis antara pusat dan daerah.

“Penyelenggaraan statistik sektoral bukan hanya mengumpulkan data. Ia mencakup koordinasi, sinkronisasi, pengolahan, analisis, diseminasi, pembangunan metadata, penguatan SDM, hingga otorisasi data di daerah,” tegas Wagub.

Reny juga mengungkapkan bahwa tingkat pengisian aplikasi satu data Provinsi Sulawesi Tengah saat ini baru mencapai 53 persen. Ia meminta agar seluruh perangkat daerah mempercepat pencapaian target 100 persen.

“Ini bukan sekadar administratif, tapi juga menyangkut penilaian kinerja kita di mata pemerintah pusat,” tambahnya.

Upaya ini sejalan dengan kebijakan nasional Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari Pergub Nomor 23 Tahun 2021.

Melalui sinergi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data, Wagub berharap seluruh informasi yang dihasilkan bersifat akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya kesesuaian terhadap prinsip-prinsip SDI, mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, hingga penggunaan kode referensi dan data induk.

“Ini menjadi kewajiban kita semua, karena data yang berkualitas adalah fondasi kebijakan yang tepat,” tegasnya.

Wagub menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa evaluasi lanjutan akan kembali digelar pada bulan September untuk menilai sejauh mana kesiapan seluruh perangkat daerah dalam pengisian dan pemanfaatan data sektoral.

“Kita ingin pastikan bahwa pembangunan daerah Sulteng benar-benar berbasis pada data, bukan asumsi,” pungkasnya. ***