PALU, WARTASULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Suleng atau Pemprov Sulteng dan DPRD Sulteng sepakati APBD Perubahan 2024.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Paripurna Pembahasan/Penetapan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (3/9/2024).
Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura diwakili Sekdaprov Novalina menghadiri rapat paripurna itu.
Dalam paripurna ini sekaligus dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim dan dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Provinsi Sulteng oleh Sekretaris Dewan.
Kesempatan itu, Penandatanganan Naskah Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Prov Sulteng dilakukan oleh Sekdaprov Novalina bersama Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim.
Gubernur melalui Sekprov Novalina dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada semua pihak yang telah berperan dan memberikan kontribusi dan partisifasi aktif terhadap seluruh proses penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 dan dukungan yang responsif ini akan sangat dibutuhkan dalam tahapan implementasi nantinya.
Selanjutnya, Rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pembahasan/Penetapan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim mempersilahkan tiap fraksi untuk menyampaikan serta menyerahkan pandangan umumnya.
Mencermati tanggapan, saran, masukan dan pertanyaan dari Anggota Dewan melalui Pandangan Umum fraksi-fraksi, Sekdaprov Novalina menyampaikan Jawaban Pandangan Fraksi dari Gubernur H. Rusdy Mastura, antara lain :
Pertama, terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem
Mencermati Pandangan Umum Fraksi Nasdem sehubungan dengan Pemerintah Daerah untuk tetap berkomitmen menekan angka kemiskinan, perlu dijelaskan bahwa beberapa langkah konkrit pada tahun 2025 yang ditempuh oleh
Pemerintah Daerah untuk menekan angka kemiskinan, yaitu :
a) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dalam bentuk Swakelola Padat Karya yang dilakukan oleh kelompok petani/ Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A);
b) Kegiatan Padat Karya melibatkan masyarakat yang masuk kategori miskin
ekstrem dengan memberikan upah di atas nilai minimum;
c) Mengendalikan persentase daerah rawan pangan melalui distribusi merata hasil produksi pangan daerah, mengendalikan alih fungsi lahan, menjaga harga
komoditas di tingkat petani dan mengendalikan inflasi;
d) Membangun Kawasan Pangan Nusantara (KPN) sesuai kluster AGROPOLITAN BOLIPAMUSO (Kabupaten Buol, Toli-Toli, Parigi Moutong, Poso) dan KPN di Kabupaten Buol, Toli-Toli, Sigi dan Donggala untuk komoditas padi, jagung, kelapa dalam dan kakao dengan memanfaatkan lahan terbengkalai, lahan rusak dan fungsionalisasi LP2B (Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan);
e) Membangun pelabuhan perikanan pantai (PPP), Industri perikanan halal, Mengembangan kluster wisata bahari dan perikanan BALATOJU (Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Tojo Una-Una) mendukung pengembangan kawasan berbasis komoditas lokal, penerapan sistem rantai dingin dan pengelolaan perikanan terukur.
Kedua, terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar
Proyeksi Pendapatan Daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Transfer Pusat sebagaimana yg diusulkan Fraksi Partai Golkar dijelaskan sebagai berikut, Berdasarkan Perda 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah telah melakukan perhitungan potensi PAD yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang diproyeksikan sehingga dapat dicapai.
Demikian pula untuk proyeksi dana transfer pusat terdiri dari DBH Pajak, DAU dan DAK merupakan proyeksi yg didasari dengan realisasi Dana Transfer tahun sebelumnya dengan berdasarkan PMK tentang Dana Transfer Pusat. Namun demikian atas saran dari Fraksi Partai Golkar untuk dilakukan penyempurnaan target pendapatan tersebut baik PAD maupun dana Transfer Pusat akan menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Aspirasi Masyarakat yang merupakan usulan DPRD semuanya telah diformulasikan dalam RKPD Tahun 2025 sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan untuk pelaksanaannya tentunya
harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, terhadap Pandangan Umum Fraksi Gerindra
Menyikapi pernyataan Fraksi Partai Gerindra dalam Pemandangan Umumnya dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a) Jika melihat struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat melihat kondisi ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sebesar 46 Persen dari jumlah Pendapatan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025, hal ini sudah sangat proporsional dan jika melihat tren Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam 3 tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan yang cukup signifikan, kondisi ini menggambarkan kinerja pemerintah daerah benar-benar serius dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
b) Selanjutnya Kebijakan belanja daerah pada tahun 2025 ini dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif dengan beberapa kebijakan belanja daerah antara lain :
1) Dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan tujuan dan sasaran daerah serta penerapan pelayanan dasar, antara lain :
a. Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025;
b. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kewenangan provinsi;
2) Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs);
3) Belanja wajib fungsi pendidikan, fungsi kesehatan dan belanja infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan publik dan kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
publik antar daerah;
4) Pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi, serta merupakan program pendukung penyelenggaraan perkantoran;
5) Pendanaan untuk Bantuan Keuangan dan Hibah yang menstimulus munculnya karya-karya inovatif yang memberikan efek akseleratif pencapaian target-target pembangunan strategis pembangunan daerah yang makin dirasakan oleh masyarakat.
Keempat, Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik masukan dari Fraksi
PDI-P terkait sistem PPDB. Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan sosialisasi agar informasi mengenai sistem zonasi, afirmasi, dan prestasi tersampaikan dengan baik. Di tahun mendatang, kami akan memperkuat upaya sosialisasi ini, baik melalui media massa maupun pertemuan langsung dengan masyarakat, untuk mengurangi potensi permasalahan dan memastikan pelaksanaan PPDB yang adil dan transparan.
Kami yakin bahwa dengan kolaborasi yang baik, proses PPDB akan berjalan lebih lancar dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BPBD Provinsi bekerja sama dengan BPBD Kabupaten/Kota serta Instansi terkait melakukan langkah-langkah Penanggulangan Bencana serta mengantisipasi Potensi Ancaman Bencana Gempa Megatrush sebagai berikut:
a) Penyusunan Dokumen mitigasi ancaman bencana Megatrush Sulawesi Tengah;
b) Sosialisasi, edukasi, dan Simulasi ancaman bencana Megatrush dan 37 sesar aktif dari bencana gempabumi yang berpotensi Tsunami di Sulawesi Tengah;
c) Penyediaan peralatan dan logistik bencana;
d) Pengadaan alat EWS;
e) Penyusunan Dokumen Kontijensi bencana daerah yg berpotensi Megatruhs di kabupaten Buol, Toli-Toli, Parimo dan luwuk;
f) Penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Buol dan Toli-Toli.
Dalam mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di tahun 2025 serta mendukung aksesibilitas distribusi hasil pangan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap berkomitmen dalam penyediaan infrastruktur Jalan dan Drainase di seluruh wilayah penghasil pertanian khususnya kantong-kantong produksi hasil pertanian.
Untuk Tahun 2025, khusus untuk Kabupaten Banggai telah dianggarkan untuk rekonstruksi ruas jalan Tangeban-Bunga dan ruas jalan Balantak-Bonebobakal pada Dinas Bina Marga. Adapun penyediaan infrastruktur Jalan Lingkungan dan Drainase di Kabupaten Banggai telah dianggarkan yang tersebar di 14 Kecamatan.
Kelima, terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terkait dengan peningkatan potensi-potensi pendapatan daerah perlu kami sampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan antara lain :
a. Penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan prosedur, kemudahan akses pelayanan perpajakan/retribusi
daerah berbasis teknologi informasi.
b. Optimalisasi penerapan e-samsat melalui integrasi dengan samsat online nasional, pengembangan fitur e-samsat dengan kanal pembayaran melalui Mobile Banking.
c. Penambahan objek pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan baru serta penyesuaian tarif dengan pemberlakuan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Selanjutnya beberapa kebijakan belanja daerah tahun 2025 yang dipertanyakan oleh fraksi Partai Demokrat antara lain yaitu belanja tidak terduga yang cenderung mengalami kenaikan dibanding pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 perlu kami sampaikan bahwa jika melihat struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 belanja BTT ini artinya tidak terdapat perbedaan alokasi anggaran belanja BTT pada APBD Tahun Anggaran 2024 dan belanja BTT pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Nilai yang terdapat dalam Perubahan APBD Tahun 2024 karena telah direalisasikan pada Semester II (dua) tahun 2024 untuk mendanai kegiatan kebencanaan di kabupaten Poso dengan melakukan pergeseran perubahan perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.
Terkait dengan terjadinya penurunan belanja modal dalam postur rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 jika dibandingkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 karena dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini belum memuat belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Keenam, terhadap Pandangan Umum Fraksi PKB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah didalam mencapai target Pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah melakukan berbagai macam cara
dan beberapa terobosan, antara lain :
a) Penyempurnaan
penyederhanaan prosedur, kemudahan akses pelayanan perpajakan/retribusi
daerah berbasis teknologi informasi.
b) Meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan kepercayaan serta partisipasi aktif
masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan
retribusi daerah.
c) Optimalisasi
nasional, pengembangan fitur e-samsat dengan kanal pembayaran melalui mobile bangking dan telkomsel t-cash serta penambahan multichannel bank, penambahan unit samsat keliling, samsat transaksi antar jemput antar kampung.
d) Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan pajak melalui kemampuan aparat pemungut pajak/retribusi, pembenahan dan standarisasi ruang pelayanan samsat, melaksanakan transaksi non-tunai untuk seluruh jenis penerimaan daerah serta pengembangan standar operasional dan prosedur disetiap kantor
unit pelayanan pendapatan.
e) Pendataan dan penelusuran tunggakan PKB secara real time di Provinsi Sulawesi Tengah dengan melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini Bapenda Kab/Kota.
Hal ini dilakukan dengan adanya pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB sebagai pengganti mekanisme bagi hasil di tahun 2025, sehingga pemerintah kabupaten perlu dilibatkan dalam penelusuran tunggakan PKB.
Terkait hal ini telah ditandatangani kerjasama tentang potensi daerah antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang optimalisasi opsen PKB dan opsen BBNKB antara Bapenda Provinsi dan Bapenda kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah;
f) Optimalisasi pendataan kendaraan luar daerah untuk dimutasi menjadi kendaraan bernomor polisi Sulawesi Tengah yang bekerja sama dengan mitra kepolisian termasuk Dinas Perhubungan;
g) Optimalisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan pemberlakuan sengle tarif sebesar 7,5% untuk BBM Non Subsidi dan 5% untuk BBM subsidi sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari yang sebelumnya multi tarif. Untuk Pajak kendaraan bermotor Bapenda Sulawesi Tengah akan melakukanPKS dengan BPH Migas terkait pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT (Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu) dan JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) pada Konsumen Pengguna. Sebelumnya Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah (Bapenda) telah melakukan kerja sama dgn BPH Migas terkait Pertukaran data penyaluran Bahan Bakar minyak badan usaha yg berniaga dan data konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak di Sulteng.
Selanjutnya saran dan masukan terkait dengan rencana belanja daerah agar benar-benar dapat meningkatkan kemakmuran kepada masyarakat telah sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pencapaian visi misi sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026.
Ketujuh, terhadap Pandangan Umum Fraksi PKS
Menyikapi Pandangan Umum Fraksi PKS dalam Pemandangan Umumnya dijelaskan beberapa hal sebagai berikut;
a) Transparansi diartikan sebagai keterbukaan informasi oleh jajaran pemerintahan yang dapat diakses oleh siapapun,
informasi tersebut tentu akan lebih memudahkan pihak – pihak lain dalam menanggapi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintahan.
Pertanyaanya apakah Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah tidak transparan dalam Pengelolaan keuangan daerah ? jawabannya adalah bahwa saat ini mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban menurut kami sudah sangat terbuka yang dibuktikan diantaranya dengan penggunaan aplikasi SIPD – RI Online secara nasional dapat diakses oleh siapapun yang membutuhkan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat pengawasan lainnya, belum lagi pemeriksaan oleh Aparat Pemeriksa Keuangan dan Kinerja sudah semakin ketat. Pemerintah daerah diaudit dua bahkan sampai tiga kali setahun baik ВРК, BPKP, Inspektorat Kementerian dalam Negeri dan Inspektorat Daerah silih berganti, betapa beratnya Pemerintah Daerah dalam mengelolah Keuangan Daerah untuk mempertanggunjawabkan keuangan daerah yang
telah dibelanjakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Terkait mentoknya
pembahasan APBD Perubahan seperti yang disinyalir oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera perlu juga disampaikan bahwa Semua permasalahan yang disampaikan pada perubahan APBD mulai dari RKPD, KUA-PPAS, RAPBD,Pembahasan Banggar bersama TAPD, gabungan komisi sebagian besar telah kami akomodir dan telah dijelaskan berkali – kali.
Terkait dengan Pokok – Pokok Pikiran DPRD yang dipermasalahkan pada perubahan APBD 2024, berdasarkan ketentuan dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan Daerah dan selesai di Ranah RKPD.
b) Terkait dengan program prioritas yang menurut Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa Pemerintah Daerah gagal dalam menentukan program prioritas, mungkin juga ada benarnya dan terima kasih untuk itu sebagai bahan koreksi, namun demikian perlu kami jelaskan Bahwa RAPBD tahun 2025 yang telah disampaikan kurang lebih satu bulan tepatnya disampiakan tanggal 6 Agustus 2024.
Terkait dengan Program prioritas Pada RAPBD tahun 2025 adalah penjabaran atau turunan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan telah dibahas bersama dengan Pemerintah Pusat didahului dengan Musrembang dan Forum OPD bersama seluruh pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pertanyaanya apakah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera telah membedah dan mengkaji RKPD tahun 2025 kemudian disandingkan dengan RAPBD yang telah disampaikan, kalau ternyata terjadi gap yang menyolok baru bisa dikatakan gagal dalam menentukan skala prioritas.
c) Diakui bahwa terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah alokasi anggarannya masih sangat minim, namun perlu kami sampaikan bahwa dalam mengalokasikan anggaran mengacu pada RKPD berdasarkan prioritas pembangunan daerah diantaranya Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sektor ekonomi dan perioritas lainnya, kalau kemudian ada OPD yang mash kurang anggarannya bukan berarti tidak diperhatikan, namun menurut pandangan Pemerintah Daerah telah diintervensi tahun sebelumnya sesuai prioritasnya
pada tahun berkenaan yang telah direncanakan, pada gilirannya diakhir masa RPJMD periode 2021 – 2026 akan diukur secara keseluruhan atau bersama-sama untuk menilai kinerja pemerintah daerah sebagai pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Daerah.
d) Terkait dengan temuan pembangunan fisik di Dinas Pendidikan seperti yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan disarankan agar dievaluasi agar Dinas Pendidikan tidak lagi melaksanakan Pekerjaan Fisik. Perlu di jelaskan bahwan anggaran Pembangunan Fisik di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah adalah Dana Alokasi Khusus ( DAK) Pembangunan dan sarana penunjang Pendidikan yang penganggarannya wajib dianggarkan pada Organisasi Perangkat Daerah Teknis sesuai dengan Juknis kementerian Pendidikan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam hal ini Dinas Pendidikan dan tidak dapat dialihkan ke OPD lainnya, kecuali anggaran itu ditolak.
e) Saran intervensi Pembangunan Daerah – daerah terpencil, perlu dijelaskan bahwa dalam pengalokasian anggaran dalam APBD berdasarkan kewenangan artinya sebesar – sebesarnya anggaran diutamakan kewenangan Pemerintah Provinsi, jika masih terdapat anggaran yang cukup, maka kewenangan kabupaten/kota dapat dintervensi. Contoh Pembangunan jalan lingkungan, bantuan bibit, bantuan ternak dan lain-lain sebagian telah menyentuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada di daerah terpencil.
f) Terkait dengan Dana DBH kurang Salur yang tersimpan di Bank Indonesia, Penyalurannya bertahap tidak sekaligus sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan yang kita pedomani termasuk persyaratan penyalurannya telah diatur dalam PMK tersebut dan Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti, sebagai informasi telah ditransfer di Kas Daerah kurang lebih 75% dari dana kurang salur tersebut, dan sisanya perlu disampaikan bahwa dokumen penyaluran tahapan terakhir telah disampaikan ke Kementerian Keuangan.
g) Sebagai tambahan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyadari dan sadar diri bahwa dalam melaksanakan amanat konstitusi masih kekurangan.
Kedelapan, terhadap Pandangan Umum Fraksi Amanat Rakyat
Menyikapi pernyataan Fraksi Amanat Rakyat dalam Pemandangan Umumnya dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Persentase kemiskinan Sulawesi Tengah pada bulan Maret 2024 mengalami penurunan menjadi 11,77 persen, turun 0,64 persen poin dibanding bulan Maret 2023 yang sebesar 12,41 persen. Selanjutnya jumlah penduduk Miskin pada bulan Maret 2024 sebesar 379.760 orang, berkurang 15.900 orang dibanding bulan Maret 2023. Tingkat kemiskinan Sulawesi Tengah pada bulan Maret 2024 menjadi hal yang luar biasa dimana untuk pertama kalinya tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah menyentuh angka di bawah 12 persen.
Sementara Garis Kemiskinan bulan Maret 2024 sebesar 600.872 rupiah, naik 5,74 persen dibanding bulan Maret 2023, dimana Garis Kemiskinan perkotaan dan perdesaan masing-masing naik sebesar 5,8 persen dan 5,62 persen. Selain itu, kemiskinan ekstrem Sulawesi Tengah juga mengalami penurunan yakni dari 1,44 persen pada Maret 2023 menjadi 1,27 persen pada maret 2024.
Kedepan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan tetap fokus untuk mengurangi tingkat kemiskinan, melalui 3 (tiga) strategi pokok melalui sinergistas dan konvergensi program dari 22 OPD pengampu kemiskinan (sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2024). Tiga strategi pokok dalam mengurangani kemiskinan/kemiskinan ekstrem yaitu mengurangi beban masyarakat miskin, peningkatan pendapatan, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.
Pada kesempatan itu, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN dan Hanura, Fraksi PKS, Fraksi PKB, pada prinsipnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, untuk dibahas secara bersama-sama pada tahapan selanjutnya dengan memperhatikan usulan-usulan yang ada dan dengan mempertimbangkan efektifitas waktu mengingat akan segera terjadi pergantian keanggotaan DPRD untuk masa periode 2024-2029.
Rapat turut dihadiri Anggota DPRD Prov Sulteng periode 2019-2024, Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Para Kepala OPD /Kepala Biro lingkup Pemerintah Prov Sulteng. ***