Pemprov Sulbar Tertibkan Randis Dikuasai Mantan Pejabat, Satpol PP Dikerahkan Tarik Aset

oleh -
oleh
images

MAMUJU, WARTASULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai menertibkan kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk mantan pejabat dan pensiunan.

Penarikan aset ini langsung dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulbar sebagai upaya mengamankan barang milik daerah.

Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, menyebutkan bahwa langkah ini diambil atas arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.

“Penarikan kendaraan dinas sudah mulai dilakukan. Satpol PP ditugaskan untuk menjalankannya, sementara data pemilik kendaraan yang harus dikembalikan sudah ada di bagian aset,” ujar Natsir seperti kutip dari website Sulbar.bpk.go.id, Minggu (26/4/2025).

Hingga saat ini, beberapa kendaraan telah dikembalikan secara sukarela, termasuk satu unit Toyota Camry dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mulai mengembalikan kendaraan yang sebelumnya dikuasai.

“Masih ada beberapa unit lagi yang dalam proses pengembalian. Sebagian sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan atau mengganti rugi,” tambah Natsir.

Langkah persuasif menjadi pendekatan awal Satpol PP, diharapkan penertiban ini dapat diselesaikan secara internal tanpa perlu melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Penertiban kendaraan dinas ini menjadi fokus awal sebelum menyasar aset lain seperti mobiler dan perangkat elektronik.

Pemprov Sulbar juga telah menginstruksikan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset daerah dalam waktu tiga bulan.

Hasilnya akan direview oleh Inspektorat untuk memastikan pengelolaan aset sesuai ketentuan.

Dari data internal, jumlah kendaraan yang dikuasai pihak tak berhak meningkat dari 38 menjadi 43 unit.

Data ini tidak hanya berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga hasil pendataan internal Pemprov Sulbar.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, barang milik daerah wajib diamankan baik secara fisik, administrasi, maupun hukum, termasuk kendaraan dinas perorangan, jabatan, dan operasional.

Pemprov Sulbar menegaskan bahwa pengamanan administrasi mencakup pencatatan dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan Berita Acara Serah Terima (BAST), sedangkan pengamanan hukum termasuk penagihan ganti rugi dan pengurusan dokumen kendaraan, termasuk pembayaran pajak.

Dengan langkah tegas ini, Pemprov Sulbar berkomitmen memperbaiki tata kelola aset demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. ***