PALU, WARTASULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi hasil pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulteng Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/5/2023).
Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng H.M Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua II Zalzulmida A. Djanggola dan Wakil Ketua III Muharam Nurdin beserta Anggota DPRD Lainnya.
Dari pihak eksekutif hadir Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Ma’mun Amir beserta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Sulteng memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif melalui Juru bicara Pansus LKPJ H. Suriyanto.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD membagi dalam 5 bagian besar yakni; Pertama, rekomendasi terhadap urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yakni diantaranya bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kesehatan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Badan Penanggulangan Bencana dan Bidang Sosial.
Dua, rekomendasi terhadap urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari Bidang Tenaga Kerja, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bidang Perhubungan, Bidang Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bidang Perpustakaan, Bidang Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kepemudaan dan Olahraga serta Bidang Penelitian, Pengembamgan dan Inovasi Daerah.
Tiga, rekomendasi terhadap urusan pemerintahan pilihan diantaranya Kelautan dan Perikanan, Bisang Pariwisata, Bidang Pertanian, Bidang Perkebunan dan Peternakan, Bidang Kehutanan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Koperasi dan UMKM, Bidang Transmigrasi, Data IPM Yang Kenaikan Tanpa Dasar
Empat, rekomendasi terhadap anggaran pemerintah daerah antara lain aspek Pendapatan Daerah, gubernur diharapakan merevisi Pergub No.42 Tahun 2017 tentang pajak air permukaan, penyesuaian tarif dan cara perhitungannya, serta membuat pergub yang mengatur tentang pajak atau retribusi bagi kendaraan truk yang berasala dari luar Sulteng dan bekerja di Wilayah Sulteng, menyusun dan mendata kembali potensi-potensi pendapatan daerah khususnya potensi sumber daya alam yang ada di kabupaten dan kota.
Dalam aspek belanja daerah, pemda diharapakan melakukan belanja agar lebih efektif dan efisien, karena seperti diketahuai pada tahun 2022 merupakan yang palin rendah dibawah 90 persen yaitu belanja keseluruhan hanya 88,82 persen.
Lima, rekoemdasi terkait keuangan dan aset daerah, diharapkan pada bidang keuangan agar lebih ditekankan pada peningkaan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi dan fokus pada kebutuhan masyrakat, bantuan keuangan dari provinsi ke Kabupaten/Kota secara merata dan berkesinambungan, dibutuhkan dorongan dan stimulus kepada kabupaten/kota guna peningkatan PAD dengan cara meningkatkan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.
Sementara itu Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Drs. Ma’mun Amir dalam sambutannya memberikan apresiasi serta ucapkan terima kasih atas atensi yang telah diberikan Ketua beserta seluruh anggota DPRD Provinsi Sulteng.
“Atas nama Pemprov Sulteng, saya menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah atas segala komitmen dan kerja keras dalam memberikan rekomendasi terkait kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, khususnya terhadap LKPJ Gubernur Sulawesi Tengah tahun anggaran 2022,” ujar Wagub Ma’mun Amir, Selasa (30/5/2023).
“Kami memahami dan menyadari bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan catatan dan uraian yang berisi pandangan, kritikan bahkan harapan dan saran masukan dari dewan yang terhormat demi kemajuan pembangunan Sulawesi Tengah di masa mendatang,” tambah Wagub.
Wagub menyampaikan, dirinya maknai strategis sebagai momentum check and balance dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab serta bebas dari praktek-praktek KKN, secara garis besar, sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan berhasil terealisasi dengan baik. namun demikian, kami juga tidak bisa mengabaikan tantangan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program pembangunan,”ujarnya
“Untuk itu, saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menyerap dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,”tegas Wagub.
“Semoga rekomendasi yang diterima ini dapat dijadikan bahan evaluasi untuk membenahi kekurangan-kekurangan yang ada agar tidak berulang kembali. sekaligus untuk memacu produktivitas OPD sehingga prestasi pemerintahan yang sudah baik dapat terus dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan lagi di masa mendatang, dengan demikian, hasil rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk menyelaraskan visi gerak cepat menuju sulawesi tengah lebih sejahtera dan lebih maju yang direalisasikan melalui komitmen dan kerjasama dari para pemangku kepentingan,”tutup Wagub. ***