Pansus III DPRD Sulteng Finalisasi Penyertaan Modal PT Bank Sulteng Jadi Rp73,5 Miliar Per Tahun

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulteng rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Penyertaan Modal ke PT Bank Sulteng di ruang Baruga, Senin 9 Oktober 2023. FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulteng rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Penyertaan Modal ke PT Bank Sulteng di ruang Baruga, Senin 9 Oktober 2023.

Hadir dalam pembahasan itu yakni Anggota Pansus, pejabat Bapenda, Biro Ekonomi, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, dan tenaga ahli Bapemperda DPRD Sulteng.

Setelah dibahas di Pansus, ranperda itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubenur Sulteng sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat finalisasi pembahasan Ranperda ini dipimpin Yus Mangun.

Beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam rapat finalisasi ini adalah berkaitan muatan pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan penyertaan modal daerah dimulai tahun 2024 dengan alokasi paling sedikit Rp35 milyar untuk setiap tahun berkenaan.

Anggota Pansus, Suryanto mengatakan, nilai penyertaan dalam pasal ini perlu ditambah. Sebab menurutnya, angka Rp35 miliar terbilang sedikit.

“Kok sedikit?. Kalau kita tambahin seperti itu, yah bisa bisa modal penyertaan tidak cukup. Dan kita malu kalau kemudian karena kekurangan ini PT Bank Sulteng berubah bentuk menjadi turun levelnya,” katanya.

Selain pasal itu, muatan pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan penyertaan modal yang telah di tetapkan dalam Perda APBD diserahkan kepada PT Bank Sulteng dengan keputusan gubernur.

Terhadap hal tersebut, Rapat Pansus menyepakati klausul Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk dihapuskan. Karena jika sudah ditetapkan dalam Perda maka penyerahan tidak perlu di break down melalui Kepgub.

Peserta rapat yang hadir adalah anggota Pansus, Marlela Sute dan Suryanto. Pihak terkait yang hadir adalah Direktur Utama PT Bank Sulteng Ramiyati, pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Ekonomi, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng dan tenaga ahli Bapemperda DPRD Sulteng, Asri Lasatu.

Rapat berjalan dinamis lantaran Ketua Pansus Yus Mangun harus saling adu argumentasi dengan Suryantoto dan pejabat dari Biro Hukum Pemprov Sulteng.

Dan setelah mendengarkan argumen dari berbagai pihak, termasuk dari Marlela Sute serta pihak PT bank Sulteng dan tenaga ahli, rapat menyepakati modal penyertaan tersebut diubah menjadi sebesar Rp73,5 miliar setiap tahunnya paling lama hingga tahun 2034.

Rapat akhirnya menyepakati pembahasan selesai dan pimpinan rapat Yus Mangun menyatakan Raperda penyertaan modal pada PT Bank Sulteng rampung untuk di fasilitasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.