JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng yang diketuai Dr.Ir.Alimuddin Paada.MS didampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dra.Sitti Hasbia.N.Zaenong.M.Si melakukan kunjungan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Kunjungan ini, dalam rangka melakukan studi komparasi Perda Penyandang Disabilitas Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kunjungan ini, Tim Pansus II dan Kepala Dinas Sosial Sulteng bersama rombongan di terima Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta. drg. Maria Margaretha KT.M.Si.
Dalam sambutanya, Maria Margaretha mengatakan, di Jakarta mempunyai 22 panti yang tersebar diberbagai wilayah Jakarta. Panti tersebut juga sudah dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana yang memadai dan dibutuhkan untuk menunjang kegiatan-kegiatan orang-orang di tempat tersebut. Khusus buat panti untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Dinas Sosial DKI Jakarta menyediakan klinik untuk pengobatan buat orang-orang yang mempunyai gangguan jiwa tersebut.
Dinsos DKI Jakarta juga bekerja sama dengan pihak hotel-hotel dan perusahaan yang ada di DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan dana CSR perusahaan tersebut dengan mempekerjakan orang – orang yang berkebutuhan khusus (Disabilitas).
“Tahun 2023 ini, sudah semakin banyak penyandang disabilitas yang berkesempatan bekerja di hotel-hotel di Jakarta. Banyak pula para penyandang disabilitas di DKI Jakarta yang menjadi atlet para games dan menjadi juara di even khusus tersebut,” ujar Maria Margaretha.
Menurut drg.Maria Margaretha, dalam forum-forum perumusan kebijakan penyandang disabilitas juga dilibatkan untuk mendengar pendapat-pendapat mereka. Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui pihak ketiga, juga memberikan bantuan alat bantu dengar buat penyandang disabilitas yang membutuhkan sebagai upaya mendukung program-program pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pointer penting dalam kunjungan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana stigma publik di Provinsi Jakarta terhadap penyandang disabilitas, setelah adanya peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, telah menghilangkan sikap diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas.
Serta apakah penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta, juga ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan kebijakan. Selain itu, apakah penyandang disabilitas disediakan alat pendukung seperti alat bantu dengar dan penerjemah sehingga penyandang disabilitas dapat mengungkapkan pendapat mereka.
Dalam Kesempatan ini, Wakil Ketua Pansus II. I Nyoman Slamet.S.Pd.M.Si mempertanyakan pelayanan pendidikan buat difabel dan bagaimana Perda DKI Jakarta memberikan peluang pendidikan tinggi buat para penyandang disabilitas serta apakah ada peraturan daerah yang mengatur tentang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Informasi ini penting buat daerah sebagai upaya saling tukar informasi mengenai peraturan-peraturan daerah yang telah di buat oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. ***