JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng melaksanakan konsultasi ke Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulteng bertempat di Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No.8 Gedung Cipta Lantai-6 Jakarta Pusat, Jum’at (14/06/2024).
Kunjungan kerja tersebut, dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Sulteng H.Zainal Abidin Ishak.ST, dan pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira.SP.MP, Wakil Ketua I DPRD Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, bersama para Anggota Pansus II DPRD Sulteng yakni Nasser Djibran, Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, Moh.Hidayat Pakamundi, Ady Pitoyo, Iskandar Darise dan Sri Atun.
Kunjungan ini juga didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir Julianto Hanggi.SH.MH, bersama Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Biro Hukum Pemda Sulteng, Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, Staf Ahli Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng, Staf Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng.
Rombongan Pansus II DPRD Sulteng, diterima Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Perhubungan RI F. Budi Prayitno.SH.M.S.T.A bersama Kepala Bagian Peraturan Transportasi Udara Multimoda dan Penunjang Amalia Katris Hardini.SH.MH, Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut Yulia Kurniawan.SH.MH, Ketua Tim Subkoordinator Peraturan Transportasi Darat Raden Yovial Adiwijaya.SH.MH, dan Ketua Tim Subkoordinator Peraturan Transportasi Perkeretaapian Banie Arwandy.SH.
Ketua Pansus II DPRD Sulteng, H.Zainal Abidin Ishak menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungan konsultasi itu dalam rangka meminta masukan dan saran sehubungan dengan pembahasan dan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perhubungan di Provinsi Sulteng, agar Raperda ini benar-benar nantinya bisa lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat luas.
Sektor perhubungan di Provinsi Sulteng membutuhkan upaya perencanaan, pembangunan, pengembangan dan peningkatan sebagai jaminan konektivitas antara wilayah, sehingga sangat mengharapkan pemerintah pusat dapat memberikan kaidah-kaidah atau batasan-batasan dalam mewujudkan hal tersebut, sehingga ada sinergitas antara pemerintah dan daerah.
Dalam kesempatan itu, Sonny Tandra menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan raperda inisiatif dari eksekutif dalam hal ini Pemda Sulteng, namun dalam hal ini dibahas secara bersama-sama.
Sonny Tandra juga menyampaikan bahwa agar kiranya Raperda ini, diatur secara baik dan jelas yang belum ada aturan yang mengaturnya akan tetapi tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya.
Olehnya itu, Sony Tandra meminta agar kiranya Kementerian Perhubungan RI dapat memberikan suatu rekomendasi regulasi yang nantinya akan menjadi rujukan dalam proses penyempurnaan ranperda tersebut, sehingga dapat dilahirkan menjadi suatu perda.
Sonny Tandra pada kesempatan tersebut juga menanyakan terkait beberapa istilah dalam sistem perhubungan seperti Tataran Transportasi Wilayah dan Simpul Transfortasi.
Hal tersebut guna untuk mempermudah dalam proses penyusunan Raperda, menuju pada titik kesempurnaan.
Selain itu, Sonny Tandra juga menyampaikan bahwa Raperda ini mengatur tentang urusan darat, urus laut, akan tetapi urusan udara tidak masuk di dalamnya.
Sonny Tandra mempertanyakan hal tersebut apakah memang urusan transportasi udara, tidak diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurusnya dan mengapa urusan transportasi udara tersebut diambil alih semua oleh pusat, sementara urusan darat dan laut diberikan kewenangan kepada daerah untuk dapat ikut andil.
Pada kesempatan ini pula, Huisman Brant Toripalu menyampaikan bahwa dalam Raperda tersebut juga diatur tentang Perkeretaapian.
Olehnya itu, Huisman Brant Toripalu menanyakan terkait kejelasan pembangunan perkeretaapian di wilayah di Sulteng, karena hingga saat ini pembangunan perkeretaapian di wilayah Sulteng belum ada.
Olehnya itu, menurutnya jangan sampai dalam penyusunan raperda ini yang juga telah mengatur tentang tata kelola pembangunan perkeretaapian, namun nantinya tidak dapat juga terealisasikan, tentunya sangatlah disayangkan.
Huisman juga menayakan fasilitas jalan bagi pengguna sepeda dan penyandang disabilitas, karena dimana kondisi ruas jalan yang ada di wilayah Sulteng belum memenuhi standar bagi pengguna sepeda, pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan itu, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa Raperda ini, merupakan raperda pertama terkait masalah perhubungan yang di Sulteng dan raperda tersebut sudah lama dinantikan.
Raperda ini di inisiasi tentunya untuk mendapatkan landasan hukum dalam mengambil kebijakan-kebijakan di daerah, khususnya pada jajaran transportasi.
“Sekiranya nantinya raperda tersebut dilahirkan, menjadi suatu perda semoga dapat lebih memberikan dampak yang lebih baik pada jajaran perhubungan bidang transportasi khusus kepada masyarakat sulteng,” ujar Huisman Brant Toripalu.
Sementara Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, juga menyampaikan bahwa kondisi pelabuhan yang ada di wilayah Sulteng saat ini sungguh sangat memperihatinkan.
Olehnya itu, sangat mengharapkan agar kiranya pemerintah pusat dapat memberikan perhatian yang lebih agar kiranya jalur perhubungan transportasi laut dapat lebih memungkinkan dan lebih layak untuk kegiatan mobiltas masyarakat dalam melakukan aktivitas pada jalur perhubungan transportasi laut.
Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Perhubungan RI, F. Budi Prayitno bersama para jajarannya yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan pembentukan raperda tersebut tentunya pihak Biro Hukum Sekjen Kementerian Perhubungan RI sangatlah mensuport dan mendukung atas raperda tersebut.
Olehnya itu, F. Budi Prayitno sedikit memberikan masukan dan saran bahwa dalam hal penyusunan suatu raperda harus disusun berdasarkan pada kaidah-kaidah aturan yang ada sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang lebih diatasnya, serta disesuaikan dengan kondisi daerah.
Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Perhubungan RI, kembali menyampaikan bahwa jika memang ada rencana untuk melakukan revitalisasi atas ranperda tersebut, maka pihak Kementerian Perhubungan RI memberikan kesempatan kepada pihak DPRD Sulteng untuk segera mungkin untuk memasukan usul tersebut sebelum raperda tersebut disahkan menjadi suatu perda, karena apabila ranperda tersebut sudah disahkan menjadi suatu perda, maka tidak dapat lagi dilakukan revitalisasi dalam kurang waktu lima tahun.
Terkait dengan masalah perkeretaapian yang ada di wilayah sulawesi khusus di Sulteng, memang saat ini proses pembangunan tersebut masih pada wilayah Provinsi Sulsel, akan tetapi pihak Kementerian Perhubungan RI terus berupaya semaksimal mungkin agar pembangunan perkeretaapian yang ada di wilayah sulawesi dapat mencakup di seluruh wilayah pulau sulawesi khusus di Provinsi Sulteng.
Olehnya itu, pihak Kementerian Perhubungan RI sangat mengharapkan dukungan dan suporter dari pihak Pemda, DPRD dan semua pihak terkait agar nantinya proses pembangunan perkeretaapian di wilayah Sulteng dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Terkait transportasi udara, hingga saat ini belum ada suatu regulasi yang mengatur tentang pemberian kebijakan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan, sehingga hal tersebut masih dalam kebijakan dan urusan pemerintah pusat.
Sementara terkait dengan kondisi pelabuhan-pelabuhan yang ada di wilayah sulteng untuk dilakukan revitalisasi, saat ini pelabuhan yang ada di wilayah sulteng sudah masuk dalam daftar untuk dilakukan perbaikan dan revitalisasi, dan hal tersebut pemerintah pusat sudah melakukan kegiatan revitalisasi beberapa pelabuhan yang ada di wilayah sulteng diantaranya Palabuhan Donggala, Pelabuhan Pantoloan, dan Pelabuhan Wani, dan terkait penambahan revitalisasi pelabuhan-pelabuhan yang lainnya hal tersebut dapat dilakukan pengajuan revitalisasi kurang lebih dalam waktu lima tahun.
Maka senadah dengan hal tersebut diatas, Ketua Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng H.Zainal Abidin Ishak, kembali menyampaikan bahwa harapannya dalam penyusunan ranperda ini semoga semua bisa unsur-unsurnya bisa segera terpenuhi dan bisa segera diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan.
diakhir pertemuan tersebut dilakukan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen tersebut. ***