JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng melakukan konsultasi terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kementrian Dalam Negeri (Menedagri) yakni Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Raperda Penyelenggaraan Pemuda dan Olahraga, Kamis (26/7/2024).
Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu dan dihadiri Wakil Ketua II Hj Zalzulmidah A. Djanggola, SH., CN bersama Anggota DPRD lainnya Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Faisal Lahadja, SE, Rahmawati M Nur, S.Ag, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, SE, Hasan Patonggau dan M. Tahir H. Siri.
Pada kesempatan itu, Rombongan Pansus 1 diterima Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto di gedung H lantai 14 Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Ketua Pansus 1 Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa konsultasi kali ini adalah untuk menerima masukan dan saran dari pihak Kemendagri sebagai upaya finalisasi agar 2 Perda tersebut segera diparipurnakan.
Olehnya, dia berharap agar dua Raperda ini bisa difasilitasi oleh Kemendagri secepatnya agar ini menjadi oleh – oleh terakhir untuk Anggota DPRD di periode ini.
Menanggapi hal itu, Slamet Endarto Kasubdit yang menerima rombongan memberikan apresiasi serta kagum atas kinerja eksekutif dan legislatif Sulteng.
“Saya kagum luar biasa ini Sulawesi Tengah bergerak terus tanpa henti, namanya perlombaan jangan dinilai starnya tapi finishnya,” ujarnya.
Ia memotivasi Anggota Pansus 1 agar tidak kendor dalam melaksanakan tugasnya sebagai legislasi
Untuk Perda Kepemudaan dan Olahraga, Slamet memberikan beberapa saran diantaranya.
Pertama, cukup merawat dan menjaga kearifan loka yang ada di Sulawesi Tengah.
“Tidak perlu bapak ibu menyiapkan stadion, lapangan atau fasilitas olahraga yang bertaraf internasional, karena baru saja saya menandatangani perda yang sama cukup Pemda merawat kearifan lokal yang ada di Sulteng,” ujarjarnya.
Kedua, diharapkan tujuan atau induk dari Perda ini, agar pemuda dapat dibina, diberi wadah agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap dirinya dan lingkungan masyarakatnya.
Ketiga jika Perda ini berinisiatif untuk meberikan reward dan pushimentnya kepada atlit atau pemuda berprestasi adalah hal yang perlu diapresiasi.
Keempat, terkait kepemudaan jangan sampe kopy paste dengan kerarfian lokal daerah lain, apa tols yang dibangun, apa tols yang dibina, apa tols yang akan dirawat ? Pertanyaan ini harus mampu dijawab dalam perda ini.
Adapun untuk Raperda mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Pertama, Ia mengkritisi mengani judul yang berkonotasi kata dan judul ini dapat diartikan mengatur dua objek yakni desa dan masyarakat sedang desa menurutnya suda diatur oleh Undang-undang Desa.
Selanjutnya, Slamter menjelaskan karena finalisasi Perda ini ada di Kemendagri, olehnya dia akan plototin satu persatu ini akan dicermati cermati, melegalkan drafkan, menormakan menjadi sebuah kewenangan.
Diakhir pertemuan, ditutup dengan penyerahan Draf Raperda oleh Ketua Pansus I kepada Slamet. ***