Pansus DPRD Sulteng Nilai LKPj Kepala Daerah Tahun 2023 Disusun Asal – Asalan

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
Juru bicara Pansus DPRD Sulteng, Sri Atun saat menyerahkan sejumlah rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) atas LKPj Kepala Daerah Tahuan Anggaran 2023 kepada Pimpinan DPRD Sulteng bertempat di ruang sidang utama, Selasa (30/04/2024). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

PALU, WARTASULAWESI.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulteng menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2023 disusun asal – asalan, karena karena dasar hukum yang ada sudah tidak sesuai lagi dan antara angka persentasi dan narasi tidak sesuai.

Hal tersebut tertuang dalam rekomendasi Pansus atas LKPj Kepala Daerah Tahun 2023 yang dibacakan juru bicara Pansus Sri Atun dalam sidang paripurna di ruang sidang utama, Selasa (30/04/2024).

Dalam rekomendasi itu disebutkan, belanja APBD Tahun 2023 hanya mencapai 87 persen disebabkan karena banyak kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak serius bekerja dan hal tersebut sudah pernah terjadi juga pada tahun 2022.

Olehnya, Pansus DPRD Sulteng meminta kepada gubernur sebagai kepala daerah agar mengevaluasi Kepala OPD yang belanjanya tidak mencapai di atas 90 persen. Ada dugaan beberapa Kepala OPD kegiatannya dilaksanakan oknum di dalam OPD itu sendiri dengan meminjam perusahaan sebagai pihak ketiganya.

“DPRD Sulteng meminta kepada kepala daerah agar kiranya Kepala OPD dengan kemampuan belanjanya hanya 73,19 persen dan dalam menetapkan anggaran tidak sesuai regulasi agar dilakukan pergantian Kepala OPD terkait,” ujar Sri Atun saat membacakan rekomendasi Pansus LKPj Kepala Daerah.

Pansus juga menganggap Pemprov Sulteng dalam mengelola keuangan, masih kurang terutama dalam belanja.

Pansus juga menyarankan kepada kepala daerah agar membentuk Pansus Kelapa Sawit karena banyaknya terjadi konflik agraria dan banyaknya penguasaan lahan kelapa sawit yang telah memiliki IUP, namun tidak memiliki HGU.

Selanjutnya, menyarankan kepada kepala daerah agar membentuk Pansus Bank Sulteng, karena saat ini kepemilikan saham terbesar di Bank Sulteng adalah PT. Mega Corpora. Hal tersebut menyalahi peraturan perundang – undangan dan juga belum disahkannya perda tentang penyertaan modal.

Pansus juga meminta agar perlunya perhatian pemerintah daerah terkait pengelolaan PT. Pembangunan Sulteng, karena tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan.

Sebagaimana diketahui, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan Target Rp.276 Miliar lebih. Namun dalam realisasi, hanya sebesar Rp.52 Miliar lebih atau 18,98 persen, sehingga harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulteng untuk lebih ditingkatkan.

Selanjutnya, Pansus meminta kepada seluruh kepala OPD yang menjadi mitra kerja Komis II DPRD Sulteng untuk segerah mengajukan data terkini tentang kondisi permasalahan berkaitan dengan tupoksi masing – masing.

Sementara program kerja yang disusun berdasarkan skala prioritas yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, serta membuat skema pembiayaan dalam penanganan permasalahan disetiap OPD mitra kerja Komisi II dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat.

Menanggapi semua rekomendasi itu, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura menyampaikan dalam sambutannya bahwa LKPj merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi menyangkut pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah, sehingga dengan adanya LKPj diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang paket kebijakan yang sudah diambil, berikut dengan hasil-hasilnya yang didukung dengan data yang akurat.

Gubernur Sulteng menyampaikan bahwa selaku pimpinan daerah menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang telah berhasil menyusun rekomendasi atas LKPj Gubernur Sulteng tahun anggaran 2023.

Gubernur Sulteng meminta kepada seluruh Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng untuk segera mempelajari dan mengerjakan rekomendasi tersebut sesuai dengan bidang yang dijalankannya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.