Jatam Sulteng Desak Pemda Morowali Hentikan Aktivitas PT. BTIIG

oleh -
oleh
Jatam Sulteng
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Penyorobotan lahan perkebunan milik warga seluas 13 Hektar yang dilakukan oleh PT Baoshua Taman Industry Investmen Group (BTIIG) di wilayah Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali mendapat tanggapan keras dari Jaringan Tambang (Jatam) Sulteng.

Dalam rilis resmi yang diterima media ini, Jatam Sulteng menilai bahwa yang dilakukan PT. BTIIG merupakan tindakan sewenang-sewenang dan telah melukai rasa keadilan kepada masyarakat.

“Rencana pembangunan kawasan industri ini, harus dihentikan sementara dan dilakukan  dievaluasi serius oleh Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai dengan kewenanganya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, karena rencana kawasan insdutri ini telah  menggusur lahan-lahan perkebunan  warga yang diduga tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik di Palu, Sabtu (22/10/2022).

Dikatakan, tindakan sewenang – wenang yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan menggusur lahan-lahan perkebunan warga tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan, sama sekali tidak mencerminkan perusahaan tersebut mempunyai itikad baik untuk mensejahterakan warga setempat.

Berdasarkan hasil kunjungan DPRD Kabupaten Morowali pada tanggal 6 Juni 2022 dan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat tanggal 13 Juni 2022,  pihak perusahaan PT. BTIIG dalam menjalankan aktivitasnya diduga belum memiliki legalitas Izin Usaha  Kawasan Industri (IUKI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

“Sehingga kami menduga, kegiatan pembangunan kawasan industri yang dilakukan oleh PT. BTIIG tanpa IUKI adalah tindakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Olehnya, Jatam Sulteng mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali untuk memberikan denda administratif dan atau penutupan sementara kegiatan PT. BTIIG di wilayah Kecamatan Bungku Barat, berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.

“Mendesak Polda Sulawesi Tengah, untuk memeriksa pimpinan PT. BTIIG atas dugaan tindak pidana penyorobotan dan pengrusakan lahan perkebunan milik warga desa Ambunu yang diduga dilakukan oleh PT. BTIIG,” tandasnya. MH/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.