Miris..! ASN di Sigi Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol

oleh -
oleh
ASN di Sigi
Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun saat menyaksikan seorang ASN menandatangani surat pernyataan bukan anggota partai politik di desa Pewunu Balaroa, Sabtu (22/10/2022) FOTO: BAWASLU SULTENG

SIGI, WARTASULAWESI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, menemukan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dicatut namanya sebagai Anggota Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sigi.

Hal ini diketahui ketika Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun melakukan supervisi pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di Kabupaten Sigi, Sabtu (22/10/2022).

Bersama Bawaslu dan KPU Sigi, Nasrun turun mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi faktual di Desa Pewunu dan Pewunu Balaroa terhadap 4 sampling anggota partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dari hasil pengawasan verifikasi faktual terhadap ASN tersebut, didapati yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah dan mengaku tidak pernah terlibat dengan partai apapun.

Terhadap kejadian tersebut, verifikator kemudian memberikan surat pernyataan yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai. Yang bersangkutan juga mengklarifikasi bahwa tanda tangan dalam data partai tersebut, bukan merupakan tanda tangannya.

Terhadap kejadian tersebut, Nasrun akan menuangkannya kedalam formulir A pengawasan dan menjadi catatan untuk KPU Sigi. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.