PALU, WARTASULAWESI.COM – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, hadir dalam Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah se-Sulawesi Tengah yang digelar di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (21/11/2025).
Kehadiran Menteri Supratman, yang juga putra daerah Sulawesi Tengah, disambut hangat oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid.
Gubernur menyebut momentum ini sebagai kepulangan ke kampung sendiri yang menjadi kehormatan besar bagi pemerintah daerah.
Dalam laporannya, Gubernur Anwar Hafid memberikan apresiasi kepada jajaran pejabat pusat yang hadir, di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Dr. Akmal Malik, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dr. Dahana Putra, pejabat lintas kementerian, BPJS Ketenagakerjaan, Forkopimda, para bupati dan wali kota, serta anggota DPRD Sulteng.
Gubernur menegaskan bahwa kehadiran Menteri Hukum RI membawa energi baru bagi Sulteng untuk memperkuat kolaborasi pusat dan daerah dalam menciptakan regulasi yang tertib, harmonis, dan berkeadilan.
Gubernur melaporkan bahwa Pemprov Sulteng baru saja melakukan evaluasi pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk lima prioritas utama makan bergizi gratis, sekolah rakyat, pemeriksaan kesehatan gratis, ketahanan pangan, dan penguatan sistem hukum.
Gubernur menekankan seluruh bupati dan wali kota untuk tidak lagi memperdebatkan efisiensi anggaran dan fokus memaksimalkan peluang pendanaan pusat.
“Program makan bergizi gratis akan memberikan multiplier effect luar biasa. Dalam tiga bulan ke depan, seluruh progres akan kami laporkan kembali kepada pemerintah pusat,” ujar Gubernur.
Salah satu agenda penting yang disoroti ialah pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa, yang kini memasuki tahap final dan segera menunggu pengukuhan dari Menteri Hukum RI.
Program ini dinilai strategis untuk memastikan akses layanan hukum yang merata bagi masyarakat hingga ke desa-desa.
Gubernur Anwar juga menyampaikan perlunya penyempurnaan regulasi terkait pemanfaatan air permukaan, terutama karena sejumlah industri besar di Morowali dan Banggai mulai menggunakan air laut sebagai energi turbin.
Ketiadaan dasar regulasi membuat potensi pendapatan daerah belum optimal.
“Jika diperkuat dalam regulasi nasional, ini akan menjadi instrumen signifikan untuk meningkatkan PAD Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Untuk mendukung percepatan penetapan Perda, Pemprov Sulteng memangkas waktu penyelesaian hasil fasilitasi dari 15 hari menjadi 7 hari. Selain itu, Gubernur mengusulkan harmonisasi regulasi melalui Zoom Meeting guna menekan biaya tanpa mengurangi kualitas.
Dalam kesempatan itu, Gubernur turut memaparkan berbagai capaian program unggulan 9 BERANI. Di antaranya pendidikan gratis, beasiswa Berani Cerdas yang telah menjangkau hampir 19.000 penerima, layanan kesehatan berbasis KTP yang telah digunakan lebih dari 130 ribu warga, serta kebijakan bebas pungutan bagi siswa SMA/SMK, SLB, dan MAN mulai 2026.
Dari sisi jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemprov Sulteng memastikan perlindungan bagi 64.000 pekerja rentan pada tahun 2025 bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Target kepesertaan diharapkan melonjak dari 18 persen menjadi 71 persen.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi langkah percepatan regulasi yang dilakukan Pemprov Sulteng.
Supratman juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kemenkumham dan Kemendagri untuk memperkuat perangkat hukum daerah, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan dalam proses harmonisasi regulasi.
“Kita memasuki era yang membutuhkan percepatan layanan hukum yang akuntabel. Dengan kecerdasan buatan, proses pemeriksaan regulasi bisa berjalan lebih cepat dan lebih presisi,” tegas Supratman.
Rakor turut diisi pemutaran video Program 9 BERANI, penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada dua peserta, serta penyerahan plakat dari Gubernur kepada Menteri Hukum RI dan Dirjen Otda. ***
