Mantan Terpidana Dilarang Maju sebagai Ketum KONI, Dispora Sulteng: Harus Dipatuhi..!

oleh -
oleh
IMG 20250222 WA0197
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng, Irvan. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Tengah (Sulteng), Irvan, menegaskan bahwa persyaratan calon Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Salah satu syarat utama adalah larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri.

“Aturan sudah jelas menyatakan bahwa mantan terpidana tidak boleh mencalonkan diri. Selama ada putusan tetap yang sudah inkrah, maka itu menjadi acuan,” ujar Irvan, Kamis (20/2/2025).

Irvan menambahkan, jika ada pelanggaran terhadap aturan tersebut, Dispora akan bertindak sesuai kewenangannya.

“Kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, tentu kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 pasal 17 ayat (1) huruf G menyebutkan bahwa calon Ketum KONI tidak boleh pernah dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi.

Selain itu, pasal 17 ayat (1) huruf C juga mengatur bahwa calon harus memiliki integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejaknya.

Sementara pada huruf D, disebutkan bahwa calon tidak boleh berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan.
Dengan adanya aturan ini, Dispora Sulteng menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhinya agar kepemimpinan di KONI tetap berjalan sesuai prinsip integritas dan transparansi. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.