PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisioner Bawaslu Sulteng petahana, Sutarmin D. Hi Ahmad lolos lagi menjadi Calon Anggota Bawaslu Sulteng periode 2022 – 2027. Namanya masuk ke enam besar yang akan dikirim Tim Seleksi (Timsel) ke Bawaslu RI pada tanggal 9 Agustus 2022 nanti.
Sutarmin merupakan Anggota Bawaslu Sulteng periode 2017 – 2022 yang akan segera berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Sutarmin lalu mendaftar lagi sebagai Calon Anggota Bawaslu Sulteng periode 2022 – 2027 dan lolos hingga ke enam besar.
Berdasarkan putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk perkara nomor 136-PKE-DKPP/V/2021 yang diadukan oleh Zulharbi Amatahir dan diunggah di website resmi DKPP, Sutarmin mendapatkan sanksi PERINGATAN.
Sutarmin yang merupakan teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelengara Pemilu.
Dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/V/2021 itu, sebenarnya 5 orang komisioner Bawaslu Sulteng dilaporkan dengan rincian Jamrin teradu I, Sutarmin D. Hi Ahmad teradu II, Zatriawati teradu III, Darmiati teradi IV dan Inong teradu V.
Namun dalam putusan itu, empat komisioner lainnya yakni teradu I Jamrin, teradu III Zatriawati, teradu IV Darmiati dan teradu V Inong dirahabilitasi namanya sebagai ketua dan Anggota Sulteng. Sementara teradu II Sutarmin D. Hi Ahmad mendapatkan sanksi PERINGATAN.
“Menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Teradu II Sutarmin D. Hi Ahmad selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP pada poin ke 3 pada Bab kesimpulan.
Sutarmin yang dikonfirmasi terkait sanksi DKPP itu, enggan menjawab pertayaan wartawan meski pesan yang dikirim via WhatsApp tercentang dua sebagai tanda pesan itu telah masuk.
Sementara Ketua Timsel, Dr. Kartini Malarangan yang dikonfirmasi terkait masalah Sutarmin mengatakan, Timsel memang telah mendapatkan laporan masyarakat atas nama Sutarmin. Namun Timsel tidak mendapatkan salinan dari putusan DKPP itu hingga batas penentuan nama dari 12 besar ke enam besar.
“Waktu kami mendapatkan laporan masyarakat itu, kami berfikir apakah kami harus jatuhkan, sementara masih ada keputusan yang lebih tinggi yakni Bawaslu RI. Kami berfikir pada waktu itu, kita meloloskan ini tapi ada berita acara bahwa si A, si B ada laporan dari masyarakat, itu ada di dalam berita acara tertuang itu,” kata Kartini Malarangan menjawab konfirmasi media ini.
Khusus untuk Sutarmin, Kartini menyampaikan bahwa Timsel telah memberikan catatan dan ditandatangani oleh lima Timsel bahwa dia ada laporan dari masyarakat.
“Kami berfikiran terserah nanti Bawaslu RI yang akan memutuskan, karena kita juga tidak bisa mengeyampingkan bahwa Sutarmin nilainya tinggi. Masa kita mau korbankan dia lebih dulu, sementara ada putusan yang lebih tinggi yakni Bawaslu RI,” ujarnya.
Akademisi Untad ini menyampaikan, di dalam berita acara ada cacatan khusus untuk Sutarmin yang salah satu poinnya bahwa Timsel belum mendapatkan putusan atau salinan dari DKPP sampai pengajuan enam nama.
“Kita ini belum dapat masalahnya, gitu lo ceritanya. Sementara kita ada time line waktu yang harus kita kejar, tidak bisa kita menunda – nunda,” imbuhnya.
Namun saat disampaikan bahwa putusan DKPP itu ada di website resmi DKPP sehingga bisa langsung di download, Kartini mengaku tidak ada lagi pikiran terkait hal itu karena sudah mulai larut malam karena sudah mau hampir pukul 24.00 Wita.
“Kita belum dapatkan putusan masalah Sutarmin, sehingga nanti Bawaslu RI yang akan melakukan tracking masalah Sutarmin ini, karena Timsel memiliki keterbatasan waktu. Biarlah Bawaslu RI yang memutuskan, kami mengirimkan apa adanya dengan nila dia seperti itu,” jelas Kartini Malarangan.
Kartini Malarangan menegaskan bahwa enam nama yang telah diplenokan oleh Timsel, tidak akan berubah lagi, nanti Bawaslu RI yang akan memutuskan mana yang akan dipilih.
Timsel kata Kartini, hanya memutuskan dengan melihat nilai yang tertinggi hingga ke enam besar. Sementara laporan masyarakat, menjadi lampiran dari nama yang dikirim ke Bawaslu RI.
Sementara Anggota Timsel, Dr Tavip yang dikonfirmasi menjelaskan, dari sudut pandang proses, Timsel telah selesai bekerja berdasarkan time line. Hal ini mengonfirmasi bahwa Timsel tidak lagi berkedudukan hokum sempurna untuk menggugurkan calon anggota Bawaslu yang ikut seleksi.
“Kewenangan itu berada di Bawaslu RI. Ditahapan ini, seseai time line Timsel hanya menyusun laporan seluruh rangkaian proses untuk dilaporkan ke Bawaslu RI, dengan tetap memfasilitasi jika ada tanggapan masyarakat atas kerja yang dihasilkan oleh Timsel terkait pengumuman Calon Anggota Bawaslu Provinsi,” papar Dr. Tavip.
“Fasilitasi itu adalah menyerahkan tanggapan masyarakat dalam laporan Timsel yang akan disampaikan ke Bawaslu RI. Atau dapat pula langsung mengirimkan ke Bawaslu RI,” tandasnya. MH