MORUT, WARTASULAWESI.COM – Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit (RS) Kolonodale atau KTU RS Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Yusdah Ramaino, diduga bersikap diskriminatif terhadap pasien rujukan.
Yusdah tidak mengizinkan penggunaan mobil ambulans berkapasitas besar untuk mengantar pasien Yusniati yang dirujuk ke RS Samaritan Palu pada Kamis (20/3/2025).
Akibat larangan tersebut, pasien akhirnya diberangkatkan menggunakan ambulans kecil, yang berdampak pada pelepasan sebagian besar alat medis yang sebelumnya terpasang di tubuhnya. Hanya infus dan kateter yang tetap digunakan selama perjalanan.
Sejumlah perawat di RS Kolonodale menyayangkan keputusan KTU Yusdah Ramaino.
Menurut mereka, pasien seharusnya tetap bisa mendapatkan perawatan optimal selama perjalanan, termasuk dengan membawa tabung oksigen 5 liter dan infus pam yang berisi KCL 50 meg, serta monitor untuk memantau kondisi pasien dengan GCS 13.
Keluarga pasien juga mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa mobil ambulans besar sebenarnya tersedia, tetapi tidak diizinkan digunakan oleh KTU RS Kolonodale.
“Kami sangat kecewa. Pasien dalam kondisi darurat, tetapi fasilitas yang seharusnya bisa digunakan malah tidak diberikan izin,” ujar salah satu anggota keluarga. ***
