PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menetapkan Datu Wajar Lamarauna memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Donggala menggantikan Erlasyah yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Kami sudah melakukan pleno penetapan pemenuhan syarat PAW Duta Wajar Lamarauna sebagai PAW Erlasyah. Hasil Pleno KPU Donggala, Datu Wajar Lamarauna masih memenuhi syarat sebagai PAW,” tulis ketua KPU Donggala, M. Unggul melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (17/3/2023).
Menurut M. Unggul, berdasarkan dokumen – dokumen yang diserahkan ke KPU dan yang ada di KPU Donggala, putra mantan Bupati Donggala Adam Arjad Lamarauna ini, memenuhi syarat sebagai PAW Anggota DPRD Donggala menggantikan Erlasyah yang telah meninggal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Banawa.
Hasil pleno KPU Donggala itu, kemudian dibuatkan dalam surat tindak lanjut ke DPRD Donggala yang akan diserahkan hari ini, Jumat 17 Maret 2023.
“Terkait hal ini sesuai PKPU, maka KPU Donggala memproses surat ketua DPRD Donggala paling lama 5 hari kerja,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Donggala dari Partai Gerindra Erlasyah meninggal dunia pada Ahad 26 Februari 2023 lalu akibat serangan jantung. Almarhum dimakamkan di desa kelahirannya Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah. MH