DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Datu Wajar Lamarauna merupakan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Anggota DPRD Donggala Erlansyah, yang meninggal dunia pada tanggal 26 Februari 2023.
Erlansyah yang meninggal dunia diduga karena serangan jantung, merupakan Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Satu Kecamatan Banawa. Dia memperoleh suara terbanyak yakni 796 suara disusul urutan kedua Datu Wajar Lamarauna sebanyak 779 suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 pada pasal 9 ayat satu (1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pasal 5, digantikan oleh Calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Pada ayat dua (2) dalam hal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota yang memperolah suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Dengan demikian, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 ini, maka pengganti almarhum Erlansyah adalah Datu Wajar Lamarauna yang meperoleh suarah sah kedua terbanyak di Dapil 1 Banawa.
Datu Wajar Lamarauna yang dihubungi terkait Calon PAW Erlansyah mengaku, sampai saat ini dirinya masih merupakan kader Partai Gerindra.
“Saya ini masih kader Partai Gerindra, saya tidak pernah mundur sebagai kader Partai Gerindra. Saya hanya mundur sebagai ketua DPC saja,” ujar Datu Wajar Lamarauna kepada media ini.
Olehnya, dia mengaku sangat siap mengemban amanah partai sebagai Calon PAW Anggota DPRD Donggala.***