KPU Donggala Lakukan Koordinasi ke Dukcapil Terkait DPTb dan DPK

oleh -
oleh
KPU Donggala
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Donggala, Alfian saat melakukan koordinasi secara langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala untuk membahas tentang data penduduk yang pindah masuk dan pindah keluar, data pemilih yang baru melakukan perekaman, serta data-data orang yang meninggal pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juni 2023. FOTO : KPU DONGGALA

DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Donggala, Alfian melakukan berkoordinasi secara langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala untuk membahas tentang data penduduk yang pindah masuk dan pindah keluar, data pemilih yang baru melakukan perekaman, serta data-data orang yang meninggal pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juni 2023.

Koordinasi itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Dalam koordinasi ini, KPU Donggala memintah kesediaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala untuk mendukung kegiatan KPU dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan kemudian memberikan data orang meninggal dunia, agar supaya KPU Donggala melakukan penandaan terhadap data pemilih yang meninggal dunia di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Tujuan koordinasi ini yaitu agar KPU Kabupaten Donggala mendapatkan informasi sekaitan dengan data-data yang dibutuhkan guna untuk dilakukan perbaikan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2024,” ujar Alfian.

Selain itu, KPU Kabupaten Donggala menginginkan agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat memasuki tanggal 14 Februari 2024 “Hari Pemungutan Suara” yang banyak orang sebutkan adalah “Hari Kasih Sayang”, bahwa keakurasian data pemilih tetap terjaga.

Dikatakan, bagi orang yang melakukan perpindahan baik pindah masuk maupun pindah keluar serta orang yang baru memiliki administrasi dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap, terlindungi hak pilihnya dan ini menjadi sebuah tugas KPU yaitu menjaga dan melindungi hak pilih setiap Warga Negara.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Memaksimalkan pelayanan penyusunan daftar Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan data Pemilih Khusus (DPK) KPU Kabupaten Donggala membukan layanan secara berjenjang sampai pada badan ad hock di tingkat PPK dan PPS di setiap kecamatan dan desa di Kabupaten Donggala.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) dalam pelayanan pindah memilih ini diharapkan agar selalu berkoordinasi dengan stakeholder setempat sesuai tingkatannya masing-masing.

Selanjutnya, Alfian menghimbau kepada warga masyarakat yang pada hari pemungutan suara tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar dikarenakan melaksanakan tugas/kerja di luar, pergi sekolah atau bahkan pindah domisili ke tempat lain, kiranya sebelum meninggalkan tempat asalnya dimana ia terdaftar sebagai pemilih agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU dan Jajarannya sampai di tingkat desa untuk dokumen pindah memilihnya dan setelah sampai di tempat tujuan melapor ke PPS dan atau PPK setempat lalu menyampaikan dokumen pindah memilih dari tempat asalnya untuk didaftarkan di TPS tujuan.

Masyarakat juga dimintah agar dapat memahami betapa pentingnya hak politiknya setiap orang, sehingga KPU diminta untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada setiap warga masyarakat yang sudah atau yang belum terdaftar dalam daftar pemilih ini untuk diberikan pelayanan politik (hak pilihnya) dengan baik.

“KPU Donggala berkomiten untuk menjaga hak pilih setiap warga Negara yang wajib pilih, dan hal itu mustahil akan terwujud dengan baik apabila tidak didukung oleh tingkat kesadaran warga masyarakat itu sendiri dan pemerintah setempat,” terang Alfian.

Pada pertemuan ini, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala, Kasim SH menyatakan sikap bahwa pada prinsipnya mereka sangat mendukung kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Donggala dan mereka berkomitmen siap untuk menyediakan data-data yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Donggala, karena Capil adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urasan administrasi kependudukan setiap penduduk dan Warga Negara yang berada di wilayah Kabupaten Donggala. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.