DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun memberikan atensi kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Donggala agar menaikkan kasus temuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala
Hal itu disampaikan Nasrun dalam rilis resmi Bawaslu Sulteng, yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di Kota Palu, Kamis (22/06/2023).
Nasrun menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala yaitu tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dalam proses tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten/Kota.
Menurut Nasrun, atas tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala tersebut, berpotensi sebagai upaya menghilangkan hak konstitusional masyarakat sebagai warga yang seharusnya diakomodir hak pilihnya.
Lebih lanjut, komisioner Bawaslu yang membidangi divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulteng ini mengatakan, ada tiga upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala.
“Ada tiga upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala terhadap persoalan tersebut, pertama adalah merupakan dugaan pelanggaran administrasi, kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, dan ketiga adalah dugaan pelanggaran pidana,” tegas Nasrun.
Diantara rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala tersebut yakni, adanya pemilih kategori ganda yang di TMSkan atau Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Donggala, karena berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang bersangkutan aktif di luar wilayah Kabupaten Donggala.
Padahal pemilih tersebut, berada di wilayah Kabupaten Donggala secara de jure (hukum) dan de facto (fakta), serta adanya pemilih dengan kategori pindah domisili yang di TMSkan oleh KPU Kabupaten Donggala. Namun data dalam SIAK, pemilih tersebut aktif di wilayah Kabupaten Donggala.
Dalam Rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Donggala, Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Donggala, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Donggala serta disaksikan juga oleh perwakilan dari partai Politik bertempat di Aula Kantor KPU Donggala Rabu, 21 Juni 2023.
Ketua KPU Donggala, M. Unggul yang dikonfirmasi terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala menjelaskan, sebenarnya nama-nama pemilih yang direkomendasikan Bawaslu sudah ditindak lanjuti sebagain, yang belum dapat di tindak lanjuti di sebabkan pemilih tersebut sudah terdaftar di KPU Kab/kota lain dalam DPT.
“Jadi tidak mungkin didaftrkan kembali oleh KPU Donggala, karena itu pasti menjadi potensi pemilih ganda antar kab/kota,” ujar Ketua KPU Donggala, M. Unggul.
Dikatakan, jika itu dipaksanakan maka itu bisa melanggar prinsip pasal 198 ayat 2 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat di daftarkan 1 kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih dan Pasal 3 ayat 1 PKPU 7 tahun 2022 tentang data pemilih.
“Jika di paksa daftrakan, maka pasti pemilih tersebut akan menjadi pemilih ganda atau terdaftar dua kali dalam daftar pemilih,” jelasnya.
Terkait narasi disampaikan bahwa menghilangkan hak konstitusional pemilih yang kehilangan hak pilih, menurut Unggul itu sangat berlebihan, karena pada prinsipnya semua nama-nama pemilih itu sudah terdaftr di DPT KPU Kabupaten/Kota lain. ***