DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Tahapan pendaftaran Bakal Calon Lagislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024, berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.
Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yaitu selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Ketua KPU Donggala, M. Unggul mengatakan, dimasa tahapan pendaftaran Bacaleg dari Parpol di Tingkat Kabupaten Donggala, KPU Donggala telah menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Bacaleg DPRD Kabupaten Donggala yang diajukan oleh Partai Politik tingkat Kabupaten Donggala.
Hasil pemeriksaan KPU Donggala, memberikan 3 kategori terhdap partai politik. Pertama, Partai politik yang menerima status lengkap dan diterima sebanyak 15 Partai yaitu PKS, Nasdem, PAN, PDIP, Hanura, PSI, Demokrat, Gerindra, Ummat, Perindo, PKB, PBB, PPP, Golkar dan Gelora.
Kedua, Partai politik yang menerima status pengembalian sebanyak 1 partai yaitu partai PKN.
Ketiga, Partai politik yang tidak mendaftar alias tidak mengajukan Bacaleg DPRD Kabupaten Donggala ke KPU Donggala sebanyak 2 partai yaitu Partai Buruh dan Garuda.
“KPU Donggala mengucapkan selamat dan terima kasih kepada partai politik yang telah mendapat status diterima. Dan kepada partai yang menerima dokumen pengembalian, dipersilahkan melakukan upaya hukum dalam UU Pemilu,” ujar M. Unggul.
Selanjutkan, KPU Donggala akan melakukan verifikasi dokumen Bacaleg DPRD Kabupaten Donggala.*