PALU, WARTASULAWESI.COM – Konsentrasi Hukum Kesehatan di Progragram Studi (Prodi) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako (Untad) akan dilakukan evaluasi
Evaluasi ini untuk menilai apakah konsentrasi tersebut masih relevan dan dibutuhkan oleh dunia akademik maupun lapangan kerja.
Hal itu disampaikan Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT, saat wawancara dorstop di gedung Rektorat Untad, Rabu (26/3/2025).
Raktor menegaskan bahwa yang akan dievaluasi adalah konsentrasi hukum kesehatan, bukan program studi (prodi) utamanya.
“Hukum kesehatan itu kan cuma konsentrasi, jadi tidak perlu izin. Yang perlu izin itu prodinya. Tapi kita mau evaluasi,” jelas Prof. Amar.
Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran dan penyesuaian kurikulum yang berlaku di lingkungan Pascasarjana Untad.
Menurutnya, konsentrasi Hukum Kesehatan ini belum tentu akan terus dipertahankan jika tidak lagi relevan atau minim peminat.
“Konsentrasi Magister Hukum Kesehatan apakah masih memungkinkan dan dibutuhkan atau tidak? Masih kita akan evaluasi. Nah, tapi prodinya tetap lah,” tegasnya.
Sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, ST., M.T., M.Sc., menjelaskan bahwa konsentrasi dalam suatu prodi merupakan bagian dari struktur kurikulum yang disusun melalui workshop bersama para pemangku kepentingan.
“Jadi penentuan konsentrasi itu berada pada saat penyusunan kurikulum. Biasanya melibatkan dosen dan stakeholder seperti pihak swasta atau pemerintah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, konsentrasi akan muncul dalam bentuk mata kuliah pilihan yang diambil mahasiswa pada semester tertentu.
“Kalau bidang ilmunya banyak, biasanya ada konsentrasi. Di kurikulum itu nanti konsentrasi ditentukan lewat mata kuliah pilihan. Misalnya, kalau konsentrasi Hukum Kesehatan, maka ada mata kuliah penunjang di semester akhir,” jelasnya.
Andi Rusdin juga menambahkan bahwa konsentrasi tidak memerlukan izin pembukaan seperti halnya pembukaan prodi baru. Hal ini karena konsentrasi hanya merupakan pendalaman bidang studi dalam satu prodi yang sama, dan tidak disebut secara khusus dalam ijazah.
“Jadi tidak perlu izin itu. Kalau dia selesai tetap Sarjana atau Magister Hukum. Tidak pakai gelar tambahan seperti Magister Hukum Kesehatan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pencantuman konsentrasi dalam ijazah diatur oleh peraturan pemerintah dan tidak bisa dicantumkan sembarangan.
Biasanya, konsentrasi hanya disebutkan dalam dokumen pendamping seperti SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
“Aturan di ijazah itu ada permennya. Program studi sebenarnya tidak menyebutkan konsentrasi. Kalau dicantumkan, malah bisa membatasi peluang kerja lulusan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rusdin mengatakan bahwa semua unsur dalam kurikulum, termasuk konsentrasi, akan dievaluasi menyeluruh. Evaluasi akan meliputi kesesuaian mata kuliah, ketersediaan tenaga pengajar, dan kebutuhan dunia kerja.
“Evaluasi itu mencakup semuanya, apakah dosennya ada, mata kuliahnya cocok, pilihan konsentrasinya sesuai atau tidak dengan kebutuhan pasar kerja,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya kesalahan persepsi terkait konsentrasi Hukum Kesehatan yang dianggap sebagai prodi baru.
Menurutnya, ini merupakan miskomunikasi yang perlu diluruskan.
“Berarti informasi yang menyebut ada prodi Hukum Kesehatan itu yang keliru. Padahal itu hanya konsentrasi,” tegasnya.
Universitas Tadulako sendiri merupakan perguruan tinggi dengan status Badan Layanan Umum (BLU), sehingga setiap pembukaan prodi baru harus mendapat izin resmi dari Kementerian Pendidikan.
Berbeda dengan universitas berbadan hukum yang hanya perlu melapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Evaluasi konsentrasi Hukum Kesehatan ini juga menjadi bagian dari evaluasi berkala kurikulum yang dilakukan setiap empat tahun di lingkungan Untad.
“Kurikulum itu wajib dievaluasi tiap tahun. Tapi secara besar-besaran biasanya tiap empat tahun,” ucapnya.
Dengan adanya evaluasi ini, Untad berharap dapat memastikan bahwa setiap konsentrasi yang ditawarkan benar-benar relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan memiliki dukungan sumber daya yang memadai.
Langkah ini diambil demi menjaga kualitas lulusan dan akuntabilitas institusi pendidikan tinggi. ***
