KONI Sulteng Tegaskan Musorprov Tetap Sah Jika Quorum Terpenuhi, Penolakan Hanya Bisa Lewat Jalur Hukum

oleh -
oleh
IMG 20250319 WA0382
Kepala Bidang Hukum KONI Sulteng, Natsir Said. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Menanggapi gelombang penolakan terhadap rencana pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng pada 21–24 Maret 2025, pihak KONI Sulteng melalui Kepala Bidang Hukum, Natsir Said, menegaskan bahwa agenda tersebut tetap sah secara hukum selama ketentuan quorum terpenuhi.

Natsir Said menyayangkan adanya upaya intervensi yang dinilai tidak menghormati proses dan norma organisasi.

Dalam pernyataannya kepada media, Natsir menyebut bahwa permintaan sejumlah pihak kepada Polda Sulawesi Tengah agar tidak mengeluarkan izin kegiatan Musorprov merupakan bentuk tekanan yang tidak berdasar dan berpotensi merusak kredibilitas institusi Kepolisian.

“Permintaan seperti itu dapat dikategorikan sebagai intervensi terhadap kewenangan kepolisian, yang justru bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelayanan Perizinan Kegiatan Masyarakat,” jelas Natsir Said.

Ia menambahkan, tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian dalam memberikan atau mencabut izin kegiatan memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk dalam hal terjadinya potensi gangguan keamanan.

Terkait narasi ancaman yang menyebut kemungkinan terjadinya gesekan selama Musorprov, Natsir menilai hal itu justru menjadi bahan evaluasi aparat penegak hukum.

“Jika memang ada yang memprovokasi atau bahkan mengancam akan membuat kekacauan, aparat keamanan harus bertindak tegas. Kalau ada bukti dan pelaku, ya tangkap saja otak pelakunya,” tegasnya.

Menjawab isu ketidakterpenuhan quorum, Natsir menjelaskan bahwa aturan organisasi sudah mengatur dengan jelas mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah.

Ia menyebut bahwa ketidakhadiran sejumlah peserta yang telah dipanggil secara resmi tidak menggugurkan legitimasi Musorprov.

“Regulasinya jelas, jika pemanggilan peserta telah dilakukan beberapa kali namun tidak diindahkan, maka musyawarah tetap sah dan dianggap memenuhi quorum,” ujarnya.

Terkait penolakan dari beberapa Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dan empat KONI Kabupaten/Kota, Natsir menekankan pentingnya menyampaikan keberatan melalui jalur hukum yang sah.
Natsir menilai bahwa segala bentuk penolakan harus dilakukan secara elegan, dengan tetap menghormati norma hukum dan etika organisasi.

“Jika memang ada yang tidak setuju, silakan ajukan gugatan atau keberatan secara hukum. Jangan menggunakan cara-cara yang justru memperkeruh suasana dan merusak marwah dunia olahraga,” katanya.

Dengan pernyataan ini, KONI Sulteng menegaskan bahwa Musorprov tetap akan digelar sesuai jadwal, dengan tetap berpegang pada aturan organisasi dan norma hukum yang berlaku, serta menyerukan seluruh pihak agar menjaga ketertiban dan kondusivitas demi kelangsungan roda organisasi olahraga di Sulawesi Tengah. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.